Polisi Tangkap Dua Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan
TRIBUNSOLO.COM - Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam insiden jatuhnya atap empat kelas SDN Gentong Kota Pasuruan.
Penetapan dua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat berkunjung ke SDN Gentong Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019) pagi.
• Cukup 30 Menit, Begini Cara Membuat Bakso Cilok Kacang Pedas, Bikin Keluarga Betah di Rumah
• Warga Kesal Kasus Pengeroyokan Tak Diusut Lalu Kirim Jenazah Korban Ke Kantor Wali Kota Sorong
Dua tersangka ini berinisial D dan S.
Informasinya, keduanya ditangkap di Kediri.
"Tadi malam sudah kami amankan D dan S dari Kota Kediri," kata Irjen Pol Luki Hermawan.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus ini sudah menyelesaikan penyelidikan.
"Akhirnya tim menyimpulkan bahwa ada kelalaian dalam pembangunan ini. Dan berakibat fatal, sehingga terjadi kejadian ini," tambah dia.
Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, D dan S adalah pihak yang harus bertanggung jawab.
Keduanya dari pihak swasta.
Untuk sementara, keduanya dijerat dengan pasal 359 atas kelalaiannya yang membuat orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, atap SDN Gentong Pasuruan ambruk, Selasa (5/11/2019) pagi.
Atap empat kelas ini ambruk saat kegiatan belajar mengajar.
Akibatnya, dua orang meninggal dunia, dan belasan lainnya luka-luka.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul : BREAKING NEWS Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Ambruknya Atap SDN Gentong Pasuruan