Kasus Penyiraman Air Keras Dituding Rekayasa, Novel Baswedan Buka Suara
Menanggapi hal itu, Novel khawatir tudingan Dewi tersebut hanya sekadar untuk mempermainkan polisi
TRIBUNSOLO.COM - Penyidik senior KPK Novel Baswedan akhirnya buka suara terkait tudingan politisi PDIP Dewi Tanjung yang menyebut kasus penyiraman air keras terhadapnya adalah rekayasa.
Terkait tudingannya tersebut, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dia menilai kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
• Resep Gyoza Ikan Jamur Camilan Enak Cocok Untuk Disajikan Dirumah
• 10 Tahun Terpendam, Warga Kelurahan Manahan Wujudkan Pentas Tari di Atas Danau Taman Balekambang
Menanggapi hal itu, Novel khawatir tudingan Dewi tersebut hanya sekadar untuk mempermainkan polisi.
"Saya khawatir jangan-jangan dia ini sebenarnya tahu bahwa dia omongin itu enggak benar dan saya khawatir dia ini melaporkan ke polisi dalam rangka ngerjain polisi," kata Novel ditemui di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019).
Novel pun tak mau menanggapi lebih jauh laporan Dewi ke Polda Metro Jaya.
Ia menilai Dewi yang harus membuktikan jika tudingan itu benar.
"Sekarang begini loh, orang menuduh sesuatu itu harusnya yang nuduh yang buktiin. Kalau dia nuduh saya enggak punya otak, masa saya harus ngasih scan bukti bahwa saya punya otak? kan lucu," ujar Novel.
Diwartakan sebelumnya, laporan tersebut dibuat Dewi Tanjung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras."
"Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan.
Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Tak Punya Professional Standing
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/novel-baswedan-rumornya.jpg)