Berita Solo Terbaru
Begini Kronologi Kasus Pembacokan yang Dilakukan Jodoh Kepada Tetangganya Sendiri di Solo
Kronologi warga Pasar Kliwon, Solo Anjar Widodo alias Jodoh ditangkap polisi karena membacok tetangganya sendiri.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Kampung Demangan RT 03 RW 07, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo Anjar Widodo alias Jodoh ditangkap polisi karena membacok tetangganya dengan celurit, Kamis (14/11/2019).
Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, Jodoh tega melakukan aksi brutalnya karena anaknya kerap diejek oleh tetangganya yang bernama Diki Pradana Putra (25), warga Kampung Sawahan, RT 06 RW 10, Kelurahan Sangkrah.
Pelaku sendiri berhasil diamankan Polsek Pasar Kliwon.
Dari tangan tersangka terdapat celurit yang masih tedapat bercak darah korban yang mengering.
"Pelaku sediri sempat kabur dari rumahnya setelah melakukan aksi penganiayaan ini, setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa keruang penyidik unit Reskrim Polsek pasar Kliwon," kata Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono,.
Keduanya sebenarnya merupakan tetangga dan teman dekat.
Pelaku membeberkan bahwa dirinya kesal karena keluarganya dihina oleh korban.
• Jodoh Warga Solo Ini Tega Bacok Tetangganya dengan Celurit karena Emosi Anaknya Kerap Diejek
Puncaknya sekitar dua pekan lalu, saat berkunjung ke rumah, korban sempat mengatakan hal yang kurang pantas dihadapan anak bungsu pelaku yang masih berumur 2 tahun.
Karena emosi tak terbendung pelaku akhirnya melayangkan bogem mentah ke arah korban namun berhasil dilerai oleh istri pelaku.
Usai kejadian tersebut korban sempat membuat status di media Sosial pribadinya yang kata-katanya menyingung perasaan pelaku.
"Pelaku lantas mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminta klarifikasi namun tidak bertemu," ungkapnya.
Tak berapa lama korban malah mendatangi rumah pelaku untuk menantang berkelahi.
Hingga mereka pun bertemu di talud yang tidak jauh dari rumah mereka.
Pelaku lantas membawa golok dari rumahnya.
Saat bertemu tersebut perkelahian tidak terelakan lagi hingga korban sempat melayangkan kayu balok kearahnya, namun berhasil ditangkis oleh Anjar.
Disaat korban lengah, pelaku lantas menyabetkan celurit dan mengenai tangan kiri sehingga menyebabkan tangan korban patah tulang.
Pasca kejadian tersebut, korban dibantu rekannya dan dilarikan ke Rumah Sakit Kustati.
Sedangkan pelaku kabur dan melarikan diri kerumah mertuanya.
"Pelaku berhasil diringkus setelah sempat kabur selama dua pekan lamanya," katanya.
Tegar membeberkan bahwa pelaku merupakan residivis narkoba yang telah keluar masuk penjara.
"Kasus ini masih terus didamali pihak Kepolisian, pelaku sendri dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang peganiayaan yang menyebabkan korban terluka berat dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
"Sementara itu, baik pelaku maupun cerurit masih diamankan pihak yang berwajib," jelas dia. (*)