Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Sertifikasi Menikah 2020, Anggota DPR Ini Khawatir Banyak Perzinaan Bagi Peserta Tak Lulus

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah

Editor: Eka Fitriani
KOMPAS.com
Pada 2020 mendatang, pasangan tidak diizinkan menikah jika belum lulus pembekalan. Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang khawatir ada perzinaan 

TRIBUNSOLO.COM - Pada 2020 mendatang, perizinan menikah tidak semudah saat ini.

Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana akan memberlakukan sertifikasi menikah mulai 2020 mendatang.

Karena Kelelahan, Supir Bis Ini Tabrak Truk Tronton Usai Bawa Rombongan Ziarah Di Jatim

Jadwal Kereta Prameks Rute Solo Balapan-Tugu Yogyakarta, Sabtu 16 November 2019

Program ini diadakan untuk pasangan yang akan menikah, nantinya akan mendapatkan pembekalan melalui kelas dan bimbingan pra-nikah.

 Melalui pembekalan tersebut, pasangan akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

Jika lulus, pasangan akan mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

 Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Darmaputra, mengatakan pasangan yang belum lulus pembekalan tidak diizinkan menikah.

Nantinya, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk semua yang akan menikah, tanpa melihat latar belakang keyakinan.

"Nantinya ini berlaku untuk semua yang akan menikah, tidak melihat agamanya," kata Ghafur, Jumat (15/11/2019). 

Meski begitu, Ghafur menerangkan akan ada target peserta yang terkena aturan tersebut.

Namun, penentuan peserta masih akan dibahas lebih lanjut lagi.

Ghafur sendiri mengatakan wacana pasangan tidak mendapat izin menikah jika belum pembekalan pra-nikah masih dipersiapkan.

Ia mengungkapkan, pembekalan pra-nikah dilakukan untuk mempersiapkan warga Indonesia menjadi sumber daya manusia (SDM) unggul ke depannya.

"Intinya untuk mempersiapkan manusia Indonesia seutuhnya. Bebas dari stunting, cacat dan seterusnya," ujarn

"Pengetahuan akan pernikahan perlu dipersiapkan dengan baik," imbuh dia.

Tak hanya itu, Ghafur memastikan rencana penerapan aturan tersebut dilakukan dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki kualitas manusia Indonesia dari hulu. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mengatakan pernikahan merupakan urusan pribadi.

Mengutip Tribunnews, Marwan menilai akan banyak persoalan terjadi jika sertifikasi perkawinan benar-benar direalisasikan.

Ia mengkhawatirkan akan terjadi perzinaan jika ada pasangan tak lulus pembekalan dan tidak mendapatkan sertifikasi perkawinan.

"Pak Muhadjir (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy) jangan membuat kegaduhan di Republik ini."

"Urusan nikah sangat privat, bila sudah memenuhi syarat dari sudut keyakinan dari masing-masing orang, jangan dibuat persyaratan yang tak perlu," tutur Marwan, Jumat. 

Marwan pun menyarankan agar Menko PMK sebaiknya fokus pada program-program di bidang kebudayaan dan adat istiadat.

"Perkuat fondasi agama, budaya dan adat istiadat yang bisa memperkuat persaudaraan dan kekeluargaan," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan Kemenko PMK bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan yang diperuntukkan untuk pasangan akan menikah.

Sertifikasi perkawinan itu nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," terang Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : 2020 Tak dapat Izin Menikah jika Belum Lulus Pembekalan, Marwan Dasopang Khawatir Ada Perzinaan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved