Densus 88 Tangkap Penjual Madu & Tukang Pijat, Dulu Mertuanya Pernah Sembunyikan Noordin M Top
Detasmen Khusus (Densus) Antiteror 88 menangkap dan menggeledah rumah S (31) warga Kabupaten Cilacap yang sehari-hari menjual madu.
TRIBUNSOLO.COM - Detasmen Khusus (Densus) Antiteror 88 menangkap dan menggeledah rumah S (31) warga Dusun Tritih, Desa Danasri Lor, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap.
Adapun S (31) selama ini berjualan madu.
Ketua RT 1 RW V Desa Danasri Lor Mubasir mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh puluhan anggota Densus 88 sekitar pukul 09.00 hingga 11.30 WIB pada Minggu (18/11/2019.
"Saya diminta menyaksikan olah TKP dan identifikasi oleh petugas (Densus 88). Yang ngasih tahu pokoknya bilang 'Tolong Pak RT ikut saya ke TKP karena saya baru saja melakukan penangkapan', dia tidak pakai seragam," kata Mubasir.
Mubasir mengaku tidak tahu persis lokasi dan waktu penangkapan S.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap, tapi tidak tahu di mana dan jam berapa. Petugas cuma bilang gitu, saya sempat tanya, tapi katanya saya tidak perlu tahu. Petugas hanya menunjukkan surat penangkapan," ujar Mubasir.
Mubasir menceritakan, saat masuk ke dalam rumah tersebut, puluhan petugas berada di dalam dan sekitar rumah.
• Hendak Menggeladah Kamar Terduga Teroris, Densus 88 Dimarahi Pemilik Kos Karena Tak Melepas Sepatu
• Densus 88 Temukan Buku Terbitan JAD di Kontrakan Terduga Teroris yang Diringkus di Karanganyar
"Mobil banyak, lebih dari 10 mungkin, ada yang bertuliskan Densus, ada juga yang Inafis. Petugas juga banyak, ada sekitar 20-an, di dalam rumah dan sekitar rumah," jelas Mubasir.
Menantu Teroris
Ketua RT 1 RW V Desa Danasri Lor Mubasir mengungkapkan, Suy merupakan anak menantu dari mantan narapidana kasus terorisme, Saefudin Zuhri.
"Zuhri sempat ditahan delapan tahun kalau tidak salah. Kembali ke rumah sekitar dua tahun yang lalu, tapi yang bersangkutan sudah meninggal, belum ada setahun," kata Mubasir saat ditemui, Minggu sore.
Seperti diketahui, Saefudin Zuhri divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2010.
Saefudin Zuhri terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top tahun 2010 silam.
Berdasarkan dokumen fotokopi Kartu Keluarga (KK), Suy tinggal di rumah tersebut bersama istri dan dua orang anak yang masih balita.
"Kalau setahu saya sekarang di rumah itu ada tiga orang dewasa, yaitu yang bersangkutan, istri dan ibu mertuanya. Anaknya ada dua," ujar Mubasir.