Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Klaten 2020

18 Syarat Mutlak Mendaftar Jadi Anggota Panwascam Pilkada Klaten 2020: Tak Boleh Ikut Kampanye

Bawaslu Klaten membuka pendaftaran seleksi Panwascam menjelang Pilkada Kabupaten Klaten 2020.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
Ilustrasi - Calon anggota Panwascam Karangpandan mengikuti tes tulis di aula Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (5/11/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bawaslu Klaten membuka pendaftaran seleksi Panwascam menjelang Pilkada Kabupaten Klaten 2020.

Pendaftaran tersebut dibuka mulai 27 November-3 Desember 2019.

"Bawaslu Klaten akan merekrut anggota Panwascam sebanyak 78 orang," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Organisasi dan SDM, Kordivisi OSDM, Dina Nur Hidayati, Rabu (20/11/2019) siang.

"Nantinya akan bertugas mengawasi penyelenggaraan Pilkada di 26 kecamatan," ujarnya.

Panwaslu Mulai Rekrut Panwascam untuk Bertugas di Pilkada Klaten 2020

Dina membeberkan 18 persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pendaftar, yakni :

1) Warga Negara Indonesia

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih

5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih

Khayun Nur Fajrin, Pemuda 28 Tahun Asal Klaten Ini Sah Jadi Kades Malangan Klaten

6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan

9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

10) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

Mereka yang Berburu CPNS di Pemkab Klaten Sudah Tembus 1.197 Orang, Ingat Jadwal Penutupannya

11) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

12) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

13) Bersedia bekerja penuh waktu

14) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

15) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

16) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan

17) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota

18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk pengumuman seleksi rekrut akan dipublish melalui website rekrut di www.klaten.bawaslu.go.id.

"Yang perlu diingat rekrutmen Panwascam se Kabupaten Klaten tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

"Selain itu tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen," ujarnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved