Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengumuman UMK Karanganyar 2020

UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000, UMK Tertinggi se-Solo Raya

Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Karanganyar disepakati naik menjadi Rp 1.989.000.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Karanganyar disepakati naik menjadi Rp 1.989.000.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1.833.000.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000.

Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.

BREAKING NEWS : Resmi, UMK Solo 2020 Sebesar Rp 1.956.200, Kalah Besar dari Karanganyar

Berikut daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore, yang dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com:

1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

Julyatmono Sebut UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000 Sudah Diusulkan ke Gubernur

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved