Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cabuli 15 Siswi, Guru Pramuka di Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara dan 3 Tahun Kebiri Kimia

Terpidana Rachmat Slamet Santoso tidak mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
SURYA.co.id/Samsul Arifin
Terpidana, guru Pramuka yang divonis kebiri kimia saat hendak jalani sidang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSOLO.COM - Terpidana Rachmat Slamet Santoso yang mencabuli 15 siswi tidak mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.

Bahkan, selama persidangan dari awal hingga vonis terdakwa tanpa didampingi pengacara.

Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, terpidana menolak didampingi oleh pengacara negara. 

"Pengacara negara itu sudah ditawarkan sejak awal persidangan, akan tetapi yang bersangkutan enggak mau."

"Kalau sudah enggak mau ya sudah enggak ada kewajiban kami," katanya. 

"Orang enggak mau kan enggak bisa dipaksa mas," tambah Sigit. 

Sementara itu, humas DPC Peradi Surabaya, Elok Dwi Katja yang juga seorang lawyer turut menanggapi hal ini.

Dia mengaku secara prosedural seharusnya terdakwa dengan ancaman 15 tahun harus didampingi seorang pengacara. 

"Berarti kalau tidak bersikap (banding) si terpidana ini menerima vonis yang dijatuhkan."

"Dalam undang-undang bila si klien ini menolak untuk didampingi pengacara ya enggak bisa maksa," terang Elok saat dikonfirmasi, Selasa, (26/11/2019).

Lagipula, meski didampingi pengacara penyidikan terhadap tersangka tetap sah dalam ketentuan di KUHAP. 

Lebih lanjut dikatakan Elok, dia sejatinya setuju perihal vonis kebiri kimia ini.

Akan tetapi tidak menghilangkan nafsu si pelaku karena yang dieksekusi hanya penyalurannya saja. 

"Dan jatuhnya lebih kejam secara psikologis tapi bila secara pandangan saya sebagai yuridis ya saya setuju atas kebiri kimia itu," tambah Elok. 

Sebelumnya, tepat sepekan lalu terdakwa Rachmat Slamet Santoso divonis tiga tahun kebiri oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags
Surabaya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved