Cabuli 15 Siswi, Guru Pramuka di Surabaya Divonis 12 Tahun Penjara dan 3 Tahun Kebiri Kimia
Terpidana Rachmat Slamet Santoso tidak mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara dan tiga tahun kebiri kimia.
Guru pramuka cabul ini telah melewati tenggang waktu tujuh hari untuk nyatakan banding atas vonis tersebut.
Namun kesempatan upaya hukum banding ini, tampaknya tidak dimanfaatkan oleh pria yang berprofesi sebagai guru pramuka tersebut.
Surabaya, Fariman Isnandi Siregar mengatakan hingga pukul 17.00 WIB kemarin, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya pernyataan upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Rachmat.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pukul 4 sore dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," terangnya, Selasa (26/11/2019).
Fariman juga menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 234 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jelas disebutkan, apabila dalam tujuh hari batas akhir JPU maupun terdakwa tidak (menyatakan) banding, maka vonis yang dijatuhkan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Surya/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Terpidana Guru Pramuka yang Divonisi Kebiri Kimia Tak Ajukan Banding dan Tolak Didampingi Pengacara"