Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ditalak Cerai oleh Ustaz Abdul Somad, Mantan Istri Enggan Berkomentar

Kabar mengejutkan datang dari penceramah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS. Sebab, Ustaz Abdul Somad melakukan permohonan cerai ta

Editor: Reza Dwi Wijayanti
INSTAGRAM/ustadzabdulsomad
Kolase foto Ustaz Abdul Somad 

TRIBUNSOLO.COM -  Kabar mengejutkan datang dari penceramah kondang Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS.

Sebab, Ustaz Abdul Somad melakukan permohonan cerai talak kepada istrinya, Mellya Juniarti.

Kabar itu sontak saja membuat publik bertanya-tanya soal kebenarannya.

Hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui apa yang jadi penyebab Ustaz Abdul Somad melayangkan cerai talak kepada sang istri.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Pekanbaru Rabu (4/12/2019), Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1B menyidangkan permohonan cerai talak yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau UAS kepada kepada istrinya Mellya Juniarti.

Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustaz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang.

Sidang itu berlangsung tanpa kehadiran Ustaz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.

Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai talak yang dilakukan oleh Ustaz Abdul Somad.

Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.

Dikabulkannya permohonan cerai Talak ini Ustaz Abdul Somad menyandang prediket menduda.

Terkait dengan perkara perceraian Ustaz Abdul Somad di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad (TRIBUN TIMUR)

Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.

Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.

Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.

"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved