Selain Ustaz Abdul Somad, Kabar Perceraian 3 Penceramah Kondang Ini Juga Sempat Hebohkan Publik

abar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan istrinya, Mellya Juniarti, menghebohkan publik baru-baru ini Dan gugatan cerai Ustadz Adbud Somad (UAS)

Tayang:
Editor: Reza Dwi Wijayanti
Kolase Kompas.com dan Tribunnews
Ilustrasi: Sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS), Perceraian 3 Penceramah Kondang ini Juga Sempat Hebohkan Publik 

TRIBUNSOLO.COM -  Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan istrinya, Mellya Juniarti, menghebohkan publik baru-baru ini

Dan gugatan cerai Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik

Sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS), ada kasus perceraian Aa Gym hingga Ustadz Zacky Mirza

Dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut kasus perceraian penceramah kondang sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS)

1. Aa Gym dan Teh Nini

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Permohonan Cerai Aa Gym Dikabulkan', hubungan status suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih berakhir pada tahun 2011 silam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.
KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. (Instagram/aagym)

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.

"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berpikir ulang selama 14 hari ke depan.

"Namun, nanti pada setelah 14 hari, diharapkan kedua pihak hadir secara prinsipil," kata Acep.

Dalam pembacaan putusan tersebut, baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak muncul di ruang persidangan.

Mereka masing-masing diwakili pengacaranya, yaitu Jaenal SH MH dan Iwan Setiawan SH.

Kedua kuasa hukum menerima putusan hakim ini.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved