Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Video Wanita Menangis Karena Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Jawaban Kementerian ATR/BPN

Viral di Media sosial video seorang wanita yang menangis di tengah kebun kelapa sawit saat petugas mengeksekusi lahan miliknya.

Tangkapan Layar Video Viral
Tangkapan layar video viral wanita menangis karena tanahnya dihargai Rp 18.000 

TRIBUNSOLO.COM - Viral di Media sosial video seorang wanita yang menangis di tengah kebun kelapa sawit saat petugas mengeksekusi lahan miliknya.

Dalam video berdurasi 2 menit 22 detik tersebut, terlihat seorang ibu menangis dan meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia mengatakan, harga tanahnya hanya dihargai Rp 18.000 per meter persegi.

Berikut Cuplikan Videonya:

Gara-gara Sebidang Tanah, Ayah dan Anak di Parepare Saling Gugat di Pengadilan

Dikutip dari Kompas.com atas beredarnya video tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Yulia menuturkan, video viral tersebut terjadi di Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa itu terjadi saat pembebasan tanah untuk Tol Pekanbaru-Dumai.

" Pengadaan tanah jalan tol menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanaannya," tutur Yulia.

Dia menjelaskan, sebelumnya telah diadakan tahapan pengumuman berupa daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada 20 September 2016 selama 14 hari kerja.

"Pada masa pengumuman tersebut, tidak ada keberatan dari masyarakat," kata Yulia.

Kemudian, tahapan ini dilanjutkan dengan musyawarah.

Dalam tahap ini, empat pemilik bidang tanah menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.

Mereka kemudian mengajukan gugatan keberatan atas harga yang ditetapkan ke Pengadilan Negeri Siak.

Pengadilan kemudian memutuskan ganti rugi lahan yang semula Rp 18.000 per meter persegi naik menjadi Rp 150.000 per meter persegi.

Yulia menambahkan, atas putusan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) selaku tergugat melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).

Deteksi Pergerakan Tanah, BPPD Karanganyar Pasang 100 Alat Peringatan Dini di Rumah Warga

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved