Helmy Yahya Pernah Dijuluki Raja Kuis, Kini Dicopot sebagai Dirut TVRI, Segini Harta Kekayaannya
Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Helmy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 2015 silam.
Editor:
Hanang Yuwono
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Sebagian artikel ini diambil dari Kompas.com dengan judul: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Akan Bermediasi
Berita Terkait