Cara Turun Kelas pada BPJS Kesehatan dan Besaran Iuran Kelas I hingga Kelas III pada Tahun 2020
Mulai 1 Januari 2020 mendatang pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini dikarenakan kenaikan itu menjadi kabar buruk bagi sebagian masyarakat.
• Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Solo
Kenaikan yang mencapai angka 100 persen alias dua kali lipat dirasa membebani ekonomi mereka.
Dilansir oleh Tribunnews.com dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019) Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.
ustrasi BPJS Kesehatan. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.
- Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.
- Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
• Cara Membeli Kacamata dengan BPJS Kesehatan, Berikut Nilai Subsidi dan Syarat Mendapatkanya
b. Kanal layanan perubahan kelas rawat
- Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket korporasi dan menunggu antrian.
Petugas BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor sedang melayani seorang warga yang sedang mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/11/2017). (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)
• Korban Dugaan Pemerkosaan BPJS TK Meminta Maaf, Sebut Tindakan Tersebut Bohong
a. Syarat pengubahan kelas rawat
- Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
- Peserta yang melakukan pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
b. Kanal layanan pengubahan kelas rawat
- Aplikasi Mobile JKN, peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
- Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Mall Pelayanan Publik, peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota, peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.
Warga menunggu giliran untuk mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS Kesehatan yang dulunya Kantor PT Askes, di Jalan St Syarif Abdurahman, Pontianak, Kamis (2/1/2014). Hari pertama berlakunya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), warga Pontianak antre mendaftar agar mendapatkan jaminan kesehatan gratis. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda)
• 176.611 Penduduk Karanganyar Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan
Cara Berhenti BPJS
Jika Anda memutuskan untuk berhenti menggunakan BPJS, satu satunya cara adalah dengan tidak membayar tagihan iuran BPJS.
Dengan tidak membayar tagihan akan otomatis menonaktifkan status kepesertaan Anda dalam BPJS.