Berita Solo Terbaru
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Kepala BPJS Cabang Solo
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solo Bimantoro R menjelaskan naiknya iuaran yang mencapai 100 persen mulai tahun.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- Penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bakal naik 100 persen mulai tahun depan jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solo Bimantoro R menjelaskan soal penyesuaian iuran ini.
Bimantoro menuturkan, penyesuaian iuran ini sudah tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018.
Pihaknya menjabarkan untuk penyesuaian iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sudah sejak 1 Agustus 2019.
Bila dalam pasal 29 Perpres nomor 82 tahun 2018 besaran iuran PBI dan penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah Rp 23 ribu per jiwa per bulan saat ini menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan.
"Angka Rp 42 ribu tersebut sudah tertuang dalam Pasal 29 Perpres 75 tahun 2019," terang Bimantoro, Senin (9/12/2019).
Sementara, penyesuaian iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mengalami penyesuaian atau kenaikan pada 1 Januari 2020.
• Rp 70 M Disiapkan Pemkot Solo Hadapi Kenaikan Fantastis Iuran BPJS Kesehatan yang Capai 100 Persen
• Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Warga Tegalyoso Klaten Ini Merasa Berat & Berdoa Tidak Sakit
Dalam pasal 34 Perpres nomor 82 tahun 2018 besaran iuran peserta PBPU dan BP kelas I Rp 80 ribu/jiwa/bulan, kelas II Rp 51 ribu/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 25 ribu/jiwa/bulan.
Sedangkan penyesuaian tarif peserta PBPU dan BP di Perpres baru Pasal 29 Perpres 75 tahun 2019 kelas I Rp 160 ribu/jiwa/bulan, kelas II Rp 110 ribu/jiwa/bulan, dan kelas III Rp 42 ribu/jiwa/bulan.
Bimantoro menyarankan, peserta PBPU dan BP atau mandiri dapat melakukan berbagai cara agar bisa membayar iuran BPJS Kesehatan.
"Bagi mereka yang ada di kelas I Rp 160 ribu/jiwa/bulan bisa menyisihkan Rp 5.333/hari," papar Bimantoro, Senin (9/12/2019).
Sementara, bagi peserta mandiri kelas II Rp 110 ribu/jiwa/bulan bisa menyisihkan Rp 3.667/hari.
Mereka peserta mandiri kelas III Rp 42 ribu/jiwa/bulan bisa menyisihkan Rp 1.400/hari. (*)