Cekcok Dengan Istri, Pria Aceh Tega Tusuk Perut Istri Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Insiden berdarah itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Krueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Aceh Timur pada Sabtu(16/11/2019)

Tayang:
Editor: Eka Fitriani
istimewa
KH memperagakan saat ia menusuk istrinya menunggukan pisau dapur dalam rekontruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Aceh Timur, di Aula Gedung Serbaguna Polres setempat, Jumat (13/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus pembantaian terhadap istri sendiri, Suryanti Binti M Ali (36) hingga meninggal dunia direkonstruksi oleh polisi di aula Gedung Serbaguna Polres, Jumat (13/12) sore.

Dari 14 adegan, terungkap cara KH (31) mengeksekusi istrinya dengan cara menusukkan pisau daput sebanyak empat kali ke Suryani.

Rekonstruksi yang digelar oleh Sat Reskrim Polres Aceh Timur tersebut dipimpin oleh Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah Ssos.

Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Cinta Mati - Samsons : Kaulah Cinta dan Nafasku

Gibran Siap Menerima Reaksi Rudy Seusai Dirinya Resmi Jadi Bakal Calon Wali Kota Solo

Sejumlah saksi dihadirkan, terutama tersangka dan korban (Suryani) diperankan oleh Fitri, yang merupakan Plh Satreskrim Polres Aceh Timur.

Selain mendapat pengawalan ketat anggota Polres, juga disaksikan JPU dari Kejari Idi, Edi Suhaedi SH.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan dari awal hingga akhir tindakannya mengeksekusi istrinya sendiri

“Kasusnya diawali cekcok mulut antara tersangka dengan korban dan korban yang kesal mengambil pisau dapur yang terletak di atas kulkas dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menusuk bagian perut sebanyak 4 kali,” jelas Kapolres AKBP Eko Widiantoro.

Hasil rekontruksi ini, jelas Kapolres, telah sesuai dengan BAP, hasil visum dan keterangan saksi. “Dalam waktu dekat ini, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan rekonstruksi digelar di Polres dengan pertimbangan keamanan, agar berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang suami berinisial KH (31) telah menganiaya istrinya sendiri Suryani binti M Ali (36) hingga mengalami luka serius di bagian perut.

Insiden berdarah itu terjadi di kediaman mereka di Dusun Krueng Musa, Gampong Matang Neuheun, Kecamatan Nurusaalam, Aceh Timur pada Sabtu(16/11/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit umum daerah Aceh Timur, yang kemudian dirujuk ek RSUZA Banda Aceh, dan meninggal dunia pada Selasa (19/11/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus Nurita

Dilaporkan, Kepolisian Resor (Polres) Langsa masih melakukan penyelidikan, terkait kasus kematian Nurita (42), warga Desa Seneubuk Punti, Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.  Korban meninggal secara sadis dengan beberapa luka tusukan benda tajam di tubuh, serta kepalanya membengkak yang diduga dibunuh.

Bahkan harta benda korban seperti Honda Beat yang kabarnya baru dibeli, kalung dan gelang perhiasan emas korban juga dilaporkan raib.  Ibu empat anak yang sudah tak bersuami ini, ditemukan pada Rabu (10/12/2019) siang oleh warga di rawa-rawa areal pertambakan di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved