Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Resmi Dilantik Sore Ini, Berikut Tugas Dewan Pengawas KPK

Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi

kompas.com
Presiden Joko Widodo melantik Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah melantik lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

PDiketahui pelantikan berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB di Istana Kepresidenan.

Daftar Kekayaan 5 Pimpinan KPK Baru: Firli Bahuri Jadi Terkaya, Alexander Marwata Punya Utang Rp 1 M

Profil Lengkap Tumpak Panggabean, Sosok yang Disebut-sebut Calon Ketua Dewan Pengawas KPK

Lima nama anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Tumpak Hatarongan Panggabean.

Apa saja tugas dari Dewan Pengawas KPK?

Rincian tugas Dewan Pengawas KPK tercantum dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang ini

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Profil Nama yang Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK: Artidjo Alkostar, Taufiequrachman & Albertina Ho

Kontroversi

Sebelumnya, saat pembahasan revisi UU KPK, usulan pembentukan Dewan Pengawas KPK sempat menuai kontroversi.

Kala itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai, Dewas KPK tidak diperlukan.

Menurut dia, Dewas KPK dibutuhkan saat ada satu organisasi hanya memiliki kepemimpinan secara tunggal.

Selain itu, pada draf tersebut juga tertuang aturan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus seizin Dewas KPK.

Hal ini menimbulkan kontroversi dari berbagai pihak.

Pendapat lainnya disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri Amsari mengatakan, unsur pengisian Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yang tidak jelas akan mempermudah untuk melemahkan KPK dari dalam.

Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Dewan Pengawas akan menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan kprupsi di Indonesia.

Dengan demikian, Feri menolak segala bentuk pelemahan KPK yang salah satunya melalui revisi UU KPK.

Dalam prosesnya, meski diwarnai pro dan kontra, revisi UU KPK tetap berjalan, termasuk soal Dewan Pengawas KPK.

Seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Adapun persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

(Kompas.com /Retia Kartika Dewi )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Dilantik, Apa Saja Tugas Dewan Pengawas KPK?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved