Keluarga Kaget, Habib Husein Ternyata Punya Tato Wanita Telanjang di Tangan
Keluarga Kaget, Habib Husein Ternyata Punya Tato Wanita Telanjang di Tangan
Karena kejadian itu, korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi pada 27 November 2019.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban. Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka.
"Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan dari hasil visum di RS Polri terhadap korban, dipastikan ada pencabulan oleh pelaku ke alat vital korban.
"Pelaku kami amankan dan kami tahan, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," kata Dedi.
Dalam kasus ini kata Dedi pihaknya menyita barang bukti pakaian korban.
Pelaku katanya dijerat Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Diduga Korban Banyak
Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah, karena telah mencabuli pasien perempuannya.
Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartif di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).
Selama jumpa pers, Husein kelihatan sedih dan pandangannya tampak kosong.
Sesekali ia menunduk, sesekali pula pandangannya menerawang dengan melihat ke atas.
Sebab diduga korban pencabulan Husein cukup banyak atau masih ada korban lainnya yang enggan melapor.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," kata Yusri.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti mengatakan indikasi bahwa pelaku cukup sering mencabuli pasien perempuannya sangat kuat.