Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nunung Pulang ke Solo

Komedian Nunung yang Terjerat Kasus Narkoba Terlihat di Bandara Solo, Begini Pengakuan Keluarga

Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019).

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Nunung dan July Jan Sambiran tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Rabu (27/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, ramai diberitakan media nasional terlihat di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat (28/12/2019).

Padahal keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasangan suami istri yang membuat heboh jagat hiburan tanah air karena memakai sabu tersebut harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun.

Dalam foto yang diberitakan media nasional, terlihat July Jan Sambiran terlihat menarik koper berwarna kuning.

Viral di Twitter, Kisah Sinta yang Sempat Lumpuh Selama 3 Bulan Gara-gara Bercanda Tarik Kursi

Dikonfirmasi TribunSolo.com, keponakan Nunung, MPY, membenarkan keberadaan Nunung di Bandara Adi Soemarmo Solo.

Nunung memang berada di Solo pada Jumat (27/12/2019).

"Kemarin (Jumat) itu Mama Nunung memang izin ke Solo," kata MPY, saat dihubungi TribunSolo.com, Sabtu (28/12/2019).

"Itu dapat Izin dari RSKO, hanya sehari," kata MPY.

Nunung pergi ke Solo dalam rangka menjenguk ibunya yang terkena kanker lidah.

Nunung Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi, Wajahnya Mendadak Murung

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Nunung Simpan Rapat-rapat Penyakit Depresi yang telah Lama Diidapnya dari Keluarga

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

Curhat Nunung yang Rindu Melawak: Kasihan Anak-anak Kalau Aku Enggak Kerja

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved