Eks Buruh Sritex Tuntut Pesangon

Terungkap, Barang Koperasi Milik eks Buruh Sritex Sukoharjo Masih Tertahan di Pabrik

Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan menggelar aksi damai di depan pabrik utama Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025).

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SUASANA PABRIK SRITEX - Suasana di pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo saat masih beroperasi, beberapa waktu lalu. Sudah sembilan bulan menunggu keadilan tanpa kepastian, ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendesak pemerintah turun tangan menyelesaikan hak-hak mereka yang belum dibayarkan. 

Ringkasan Berita:
  • Eks karyawan Sritex akan menggelar aksi damai menuntut pembayaran hak seperti THR, pesangon, dan gaji Februari 2025 yang dipotong
  • Mereka juga mendesak kurator segera menyelesaikan lelang aset dan memberi kepastian waktu pembayaran
  • Barang milik koperasi karyawan yang masih tertahan di pabrik Sritex diminta segera dilepas agar bisa dimanfaatkan untuk membantu anggota

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ratusan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan menggelar aksi damai di depan pabrik utama Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Senin (10/11/2025).

Selain menuntut pembayaran hak-hak yang belum diselesaikan, mereka juga mendesak kejelasan terkait barang-barang milik koperasi karyawan yang hingga kini masih berada di lingkungan pabrik.

Kuasa hukum eks karyawan, Machasin Rohman, menyebut barang-barang koperasi tersebut seharusnya bisa diambil dan dijadikan dana tambahan untuk membantu para anggota yang terdampak.

“Barang-barang koperasi itu bukan milik Sritex, tapi milik anggota. Kami ingin koperasi diberi akses mengambil barang tersebut agar bisa dijadikan dana tambahan untuk membantu para buruh,” ujar Machasin kepada TribunSolo.com, Minggu (9/11/2025).

PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo,  Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya.
PERSOALAN PESANGON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo, Selasa (4/11/2025). Sudah sembilan bulan berlalu sejak pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Namun, hingga kini para eks karyawan belum menerima pesangon dan hak-hak lainnya. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Machasin menegaskan, aksi ini merupakan inisiatif langsung dari para mantan pekerja yang merasa perjuangan mereka belum membuahkan hasil, meski sudah menunggu selama sembilan bulan sejak perusahaan dinyatakan pailit.

“Kami sudah sembilan bulan menunggu, namun hak-hak kami belum juga terselesaikan,” katanya.

Adapun tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi damai meliputi pembayaran seluruh hak eks karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, uang koperasi, dan iuran BPJS yang telah dipotong.

Kemudian, desakan kepada kurator agar tidak lagi mengulur waktu dan segera menyelesaikan tugasnya, terutama dalam proses lelang aset pailit demi percepatan pembayaran hak buruh.

Lalu, permintaan kepada pemerintah agar turun tangan secara nyata membantu para eks karyawan yang selama ini terlunta-lunta nasibnya.

Machasin juga menyoroti kinerja kurator yang dinilai belum memberikan kepastian waktu dan mekanisme penyelesaian hak-hak tersebut.

“Kami sudah beberapa kali bertemu dengan kurator, bahkan difasilitasi oleh Disnaker Sukoharjo. Tapi setiap kali ditanya soal target pembayaran, jawabannya hanya ‘masih dihitung-hitung’. Kami ingin ada kepastian waktu, bukan janji,” tegas Machasin.

Selain itu, para eks karyawan juga meminta agar gaji mereka yang terpotong pada Februari 2025 senilai sekitar Rp2 miliar segera dibayarkan di luar proses kepailitan, karena dana tersebut tidak terkait langsung dengan aset yang masuk dalam proses lelang.

Baca juga: Resah 9 Bulan Tunggu Hak Tak Kunjung Cair, eks Buruh Sritex Sukoharjo Desak Pemerintah Turun Tangan

Libatkan 500 Orang

Aksi damai besok diperkirakan akan diikuti sekitar 500 orang dan akan dilakukan secara tertib di depan area pabrik utama. 

Machasin menegaskan bahwa tuntutan mereka diarahkan kepada kurator, bukan kepada hakim pengawas, karena kurator memiliki kewenangan administratif untuk mengatur dan menyalurkan pembayaran kepada pihak yang berhak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved