Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nunung Pulang ke Solo

Nunung Pulang ke Solo di Tengah Masa Rehab, Keponakan: Kalau Dibilang Pelesiran Kok Menyakitkan

Keluarga komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menegaskan kepulangan Nunung dan Suaminya, July Jan Sambiran, bukan seperti apa yang dikabarkan.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung
Komedian Nunung bersama sang suami, July Jan Sambiran saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," Papar MPY.

MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.

Vonis Rehabilitasi 1,5 Tahun

Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1 seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

 Nunung Simpan Rapat-rapat Penyakit Depresi yang telah Lama Diidapnya dari Keluarga

Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nunung dan suami menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur," lanjut majelis hakim.

 Curhat Nunung yang Rindu Melawak: Kasihan Anak-anak Kalau Aku Enggak Kerja

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, Nunung dan Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved