Kisah Haru Pesan Terakhir Driver Ojol pada Sang Anak sebelum Tewas Tertimpa Reklame, Ini Pesannya
Kejadian ini ketika sedang hujan deras disertai hujan melanda wilayah Jakarta Barat sejak Sabtu (28/12/2019) pagi.
"Semoga amal ibadah almarhum diterima, dia adik paling kecil dari empat bersaudara. Orangnya baik, dekat sama orang tua," tutur Drisma Yanti.
• Tak Banyak yang Tahu, Putra Deddy Dores Jadi Driver Ojek Online demi Menyambung Hidup, ini Kisahnya
Papan reklame sudah 2 tahun direkomendasikan untuk dibongkar
Papan reklame berukuran 7 x 5 meter tersebut roboh pukul 11.00 WIB saat hujan deras yang disertai angin kencang menerjang wilayah Jakarta Barat.
Dilansir oleh Kompas.com, surat rekomendasi untuk membongkar papan reklame yang roboh tersebut sudah dikeluarkan sejak dua tahun lalu.
"Sudah lama sekali. Sudah dari tahun 2017 atau 2018. Ada (suratnya) sudah diusulkan untuk dibongkar," kata Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Barat Hendarto.

Hendarto menjelaskan, beradasarkan regulasi baru, yang berwenang menertibkan reklame yakni Satuan Polisi pamong Praja dan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.
Sedangkan BPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi.
"Kami enggak boleh menertibkan reklame sesuai dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang baru, kewenangannya ada di Citata dan Satpol," ujar Hendarto.
Hendarto menjelaskan, reklame yang tumbang itu berada dalam kewenangan Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan setempat, dalam hal ini Cengkareng.
Lebih lanjut, Hendarto juga menjelaskan, papan reklame itu sudah lama sekali kosong.
UPPRD Kecamatan Cengkareng telah bersurat ke Satpol dan Citata untuk menertibkan reklame yang ada di sekitar, termasuk reklame yang roboh itu.
• Ambil Cuti Lahiran, Tika Bravani Unggah Adegan Terakhir Perankan Denok di Tukang Ojek Pengkolan
Satpol PP: Tak Ada Rkomendasi Bongkar
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengaku tak pernah mendapatkan rekomendasi untuk merobohkan papan reklame di Jalan Daan Mogot KM 13, tepatnya di Perempatan Cengkareng, Jakarta Barat yang kondisinya sudah tak layak.

"Saya belum pernah terima surat itu. kan kita enggak tahu tertulis, kalau itu kan katanya (sudah melapor)," kata Tamo ditemui di lokasi kejadian, Sabtu (28/12/2019).
Tamo menjelaskan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi terkait reklame yakni di Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat.