Mengenal 'Nine Dash Line' Garis yang Menjadi Dasar Klaim China Atas Natuna

Polemik terkait masuknya kapal laut dari Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara belum juga menemui titik terang.

Tayang:
kompas.com
Teritorial Laut China Selatan yang di klaim China(-) 

TRIBUNSOLO.COM - Polemik terkait masuknya kapal laut dari Tiongkok di perairan Laut Natuna Utara belum juga menemui titik terang. 

Klaim dari Tiongkok mengacu pada sembilan garis putus-putus atau yang lebih dikenal dengan nine dash line.

Polemik Kapal China Masuk Laut Natuna, Keputusan PBB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah

Dimana seluruh perairan Laut China Selatan, termasuk di dalamnya sebagian perairan yang masuk Kepulauan Natuna yang dikuasai Indonesia.

Klaim Bijing berhak atas perairan seluas hampir 3 juta kilometer persegi itu juga didasarkan argumen lain, yakni traditional fishing zone atau area penangkapan ikan tradisional.

Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Luar Negeri, menolak mentah-mentah klaim sepihak China, baik berdasarkan nine dash line maupun traditional fishing zone.

Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud traditional fishing zone seperti yang dipakai China untuk melegalkan penangkapan ikan bagi kapal-kapal nelayannya?

Seperti diberitakan Harian Kompas, 15 Juni 2016, China menganggap perairan Laut Natuna dan sekitarnya adalah traditional fishing zone, di mana dalam perjanjian internasional istilah ini tidak dikenal.

Sejatinya Kepulauan Natuna dengan tujuh pulau di sekitarnya, pada abad ke-19 adalah wilayah Kesultanan Riau dan pada 18 Mei 1956 sudah didaftarkan sebagai milik Indonesia ke PBB.

Mengacu pada argumentasi China, sebelum terbentuknya negara-negara di kawasan tersebut, Laut China Selatan merupakan area pelayaran dan perdagangan bagi para musafir dari berbagai wilayah.

Tak hanya dari Tiongkok, juga Arab, India, dan juga Nusantara. Selain itu kawasan ini juga area penangkapan ikan seluruh bangsa-bangsa. Jadi, wilayah Laut China Selatan kuno merupakan rendezvous bagi para nelayan tradisional.

Terbentuknya negara modern di kawasan ini dengan berbagai perjanjian internasional tentang laut tentu telah mengubah batas-batas teritorial antarnegara. Perbedaan persepsi di antara negara-negara inilah yang menjadi sumber konflik batas laut.

Tanggapi Sikap Luhut soal Natuna, Susi Pudjiastuti: Jangan Beri Opsi Lain

Ekspedisi I Tshing dan Cheng Ho

Jauh sebelum terbentuknya negara-negara di kawasan Laut China Selatan, kawasan tersebut sebenarnya jalur budaya yang sangat ramai. Natuna jadi pusat jalur pelayaran yang ramai sejak era perdagangan jalur sutera.

Dalam catatan perjalanan Yi Jing (I Tsing), seorang penjelajah dari Dinasti Tang, yang melakukan pelayaran dari Guangdong menuju India sebanyak dua kali, pada 671 M dan 689 M, ia mencatat bahwa kawasan Laut China Selatan sekarang disebutnya sebagai Nan Hai Zhu Zhou atau pulau-pulau lautan selatan.

Pulau-pulau lautan selatan ini diindikasikan sebagai pulau-pulau yang berada di China sampai wilayah Indonesia sekarang. Sementara pulau-pulau antara Indonesia dan India disebutnya sebagai pulau-pulau lautan barat.

Kawasan ini merupakan tempat pelayaran musafir dan nelayan China yang menjaring ikan pada masa lalu. Dalam catatannya, I Tsing menyebut nama-nama pulau tempat, di antaranya Pulau Polushi (Perlak) Pulau Dandan (Natuna) Moluoyou, Pulau Mohexin, Mahasin (Banjarmasin), dan lain sebagainya.

I Tsing juga mencatat tentang kemajuan budaya di wilayah Shili Foshi (Sumatera). Dikatakannya dalam pelayaran pertama tahun 671 M, setelah berlayar selama 20 hari, I Tsing sampai di Foshi ibu kota Shili Foshi (Sumatera).

I Tsing belajar agama Buddha selama 6 bulan di Sumatera, yang kemungkinan besar adalah kompleks warisan budaya Muaro Jambi saat ini.

Begitu majunya peradaban di Sumatera, ia menyarankan agar belajar di Foshi terlebih dahulu sebelum melanjutkan ke India. Selain I Tsing, musafir Tiongkok yang terkenal adalah Cheng Ho, yang berlayar menjelajah kepulauan Nusantara.

Penyelesaian konflik perbatasan di Laut China Selatan butuh waktu yang panjang mengingat sejarah dan rumitnya tumpang tindih di kawasan itu.

Ini Sikap Tegas Laksdya TNI Yudo Margono saat Mempertahankan ZEE di Perairan Natuna

Versi Guru Besar UI

Sementara itu, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), menjelaskan pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada pemerintah China apa yang dimaksud dengan nine dash line dan traditional fishing zone. 

"Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh China," kata Hikmahanto kepada Kompas.com. 

Dkatakannya, untuk meredakan ketegangan terkait isu Natuna Utara, Pemerintah China selalu menegaskan bahwa China tidak memiliki sengketa dengan Indonesia berkaitan dengan kedaulatan Indonesia.

"Memang pernyataan pemerintah China tidak salah. Indonesia dan China benar tidak mempunyai sengketa kedaulatan (sovereignty). Sembilan Garis Putus tidak menjorok hingga laut teritorial Indonesia," terang Hikmahanto.

Namun bila berbicara di wilayah hak berdaulat yaitu sovereign rights (bukan sovereignty) baik di ZEEI maupun Landas Kontinen Natuna Utara maka nine dash line memasuiki dua wilayah tersebut.

"Perlu dipahami dalam hukum laut internasional dibedakan antara sovereignty dengan sovereign rights. Sovereignty merujuk pada konsep kedaulatan yang di laut disebut laut teritorial (territorial sea)," ungkapnya. 

Sementara sovereign rights, kata Hikmahanto, bukanlah kedaulatan. Sovereign rights memberikan negara pantai untuk mengeksploitasi dan mengelola sumber daya alam di wilayah laut lepas tertentu (zona ekonomi ekslusif) atau yang berada di bawah dasar laut (landas kontinen).

(Kompas.com / Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peta Kekuasaan Dinasti Tang dan Klaim China Atas Natuna", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved