Warga Klodran Tolak Depo Sampah
Depo Sampah di Tepi Bengawan Solo Ditolak Warga, BBWS Bengawan Solo: Desa Belum Pernah Ajukan Izin
BBWS Bengawan Solo belum pernah menerima pengajuan izin pembangunan depo sampah di tepian anak Sungai Bengawan Solo, Kali Pepe.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo belum pernah menerima pengajuan izin pembangunan depo sampah di tepian anak Sungai Bengawan Solo, Kali Pepe.
Pembangunan itu juga telah mendapat penolakan warga, khususnya Dusun Mantren RT 02 RW 07, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Program BBWS Bengawan Solo, Dwi Agus Kuncoro menyampaikan belum pernah sama sekali menerima pengajuan izin pembangunan depo sampah dari Pemerintah Desa Klodran.
"Belum ada, kalau pemerintah desa sudah mengajukan baru kami akan memberitahu persyaratan yang kurang," ujar Dwi kepada TribunSolo.com, Rabu (8/1/2020).
"Yang jelas belum ada permintaan untuk itu, desa belum pernah ajukan izin," imbuhnya menekankan.
• Reaksi BBWS Bengawan Solo Dapati Pembangunan Depo Sampah di Tepian Sungai Bengawan Solo Tak Berizin
• Sudah Terima Surat Penolakan Depo Sampah dari Warga, Kades Klodran Janji Ajak Dialog Jumat Ini
• Warga Klodran Tolak Depo Sampah di Tepian Bengawan Solo, Pemdes Tak Sosialisasi, Ini Penampakannya
Dwi menyampaikan BBWS Bengawan Solo akan menerjukan tim pengkajian bila ada pengajuan izin yang sudah lengkap persyaratannya.
"Kalau seandainya dokumen lengkap, BBWS Bengawan Solo langsung ke lapangan," tutur Dwi.
"Tapi sebelum itu pihaknya akan mengundang pemohon untuk memaparkan rencananya akan seperti apa, setelah itu turun ke lapangan," tambahnya.
Tim pengkaji yang turun ke lapangan juga akan mengkonfirmasi sejumlah persyaratan yang telah dilampirkan pemohon.
Termasuk, notulensi kesepakatan konsultasi masyarakat.
"Tim pengkaji akan ke lapangan untuk melihat, itupun tidak hanya soal teknis, notulensi kesepakatan konsultasi masyarakat juga akan dicek, apakah itu benar atau tidak," ucap Dwi. (*)