Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Klodran Tolak Depo Sampah

Reaksi BBWS Bengawan Solo Dapati Pembangunan Depo Sampah di Tepian Sungai Bengawan Solo Tak Berizin

Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Program BBWS Bengawan Solo, Dwi Agus Kuncoro menjelaskan, pembangunan itu berada di wilayah sepadan Kali Pepe.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo angkat bicara soal pembangunan depo sampah di tepian anak sungai Bengawan Solo, Kali Pepe.

Tepatnya di Dusun Mantren RT 02 RW 07, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kepala Bidang Perencanaan Umum dan Program BBWS Bengawan Solo, Dwi Agus Kuncoro menjelaskan, pembangunan itu berada di wilayah sepadan Kali Pepe.

"Jadi itu setiap kegiatan yang berada di sempadan sungai harus berizin, siapapun yang melaksanakan," jelas Dwi kepada TribunSolo.com, Rabu (8/1/2020).

"Siapapun itu bisa pemerintah, swasta, atau perseorangan," imbuhnya membeberkan.

Izin tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

"Izinnya kepada Kementerian PUPR bagain PSDA," ujar Dwi.

"Sebelum izin keluar sesuai regulasi yang berlaku sekarang ini harus minta rekomendasi ke BBWS Bengawan Solo," tambahnya.

Sudah Terima Surat Penolakan Depo Sampah dari Warga, Kades Klodran Janji Ajak Dialog Jumat Ini

Begini Tanggapan Kades Klodran Soal Depo Sampah yang Ditolak Warganya di Tepian Sungai Bengawan Solo

Dwi menerangkan pihak yang ingin mengurus izin perlu memenuhi beberapa persyaratan.

Satu diantara izin tersebut ialah notulensi kesepakatan konsultasi masyarakat.

Warga Klodran Surati Pemdes Soal Penolakan Depo Sampah di Kampung & Tepi Bengawan Solo, Ini Isinya

Depo Sampah Dibangun di Tepian Sungai Bengawan Solo, Warga Klodran Surati Pemdes

"Untuk meminta rekomendasi perlu ada persyaratan yang dipenuhi, yang pertama notulensi kesepakatan konsultasi masyarakat sekitar, mereka itu setuju atau tidak," terang dia.

"Kemudian bagaimana desain bentuknya, misalnya tampungan sementara berapa, lokasinya seperti apa, serta harus ada dokumen lingkungan," imbuhnya.

Bila semua persyaratan terpenuhi, tim BBWS Bengawan Solo akan mengkaji lokasi.

"Jika itu sudah dipenuhi tim bekerja mengkaji lokasi, dan itu bisa disetujui, bisa tidak, meskipun persyaratannya lengkap," tutur Dwi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved