Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Klodran Tolak Depo Sampah

Warga Klodran Surati Pemdes Soal Penolakan Depo Sampah di Kampung & Tepi Bengawan Solo, Ini Isinya

Warga Klodran akan menyurati pemerintah desa (Pemdes) soal pembangunan depo sampah di tepian anak Sungai Bengawan Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Adi Surya
Warga memasang poster penolakan di lokasi depo sampah tepian anak Sungai Bengawan Solo, yakni Kali Pepe tepatnya di Dusun Mantren RT 02 RW 07, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (8/1/2020) 

Dengan hormat,

Bersama surat ini, kami warga RT 02 RW 07 Mantren Kel. Klodran Kec. Colomadu Kab. Karanganyar, menyatakan : menolak rencana pembangunan unit pengelolaan sampah, Adapun yang menjadikan alasan penolakan adalah sebagai berikut:

1. Melakukan perubahan fungsi lingkungan, lokasi tersebut seharusnya berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dengan daratan, sehingga lokasi tersebut seharusnya dilakukan perlindungan alam, dijaga keanekaragaman hayati dan penghijauan. Tidakan perubahan fungsi lingkungan tersebut melanggar :

a. Undang Undang no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama pasal 4, pasal 5 dan pasal 29,

b. Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2011 tentang Sungai, terutama pasal pasal 5 ayat 5, pasal 18 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 22 ayat 1 dan 3, pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 serta pasal 30 ayat 3.

2. Mengabaikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemanfaatan lokasi tersebut seharusnya memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup, daya dukung lingkungan, pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Tindakan pengabaian tersebut melanggar :

Undang Undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 3, pasal 12, pasal 18 ayat 1, pasal 19 ayat 2, pasal 22 ayat 1, pasal 26 ayat 2, pasal 67 dan pasal 69.

3. Lokasi tidak sesuai, pemilihan lokasi tidak memperhatikan aspek lingkungan dan aspek sosial serta terlalu dekat dengan pemukiman penduduk.Pemilihan lokasi tersebut melanggar:

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terutama pasal 20 ayat 4, pasal 35 ayat 1 dan 2.

4. Tidak ada persetujuan warga sekitar, warga mempunyai hak dalam pengambilan keputusan dalam pengelolaan sampah. Tindakan menghilangkan hak warga dalam pengelolaan sampah tersebut melanggar :

Undang-undang no. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terutama pasal 11 huruf b.

Kami meminta jawaban dari Bapak Lurah/Pemerintah Desa, selambat-lambatnya Jumat, 10 Januari 2020, pukul 23.00 WIB. Apabila hingga waktu tersebut belum ada jawaban, kami warga RT 2/RW 7 akan melakukan upaya lanjutan sebagaimana yang dilindungi Undang-undang.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Ketua RT & Sekretaris

SUPARJO & JOKO HARYADI

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved