Berita Sukoharjo Terbaru
Pertengkaran dan Penelantaran Jadi Faktor Tertinggi Pemicu Perceraian di Sukoharjo Sepanjang 2019
Sepanjang 2019, Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo menerima 1.581 gugatan dan 174 permohonan perceraian.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sepanjang 2019, Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo menerima 1.581 gugatan dan 174 permohonan perceraian.
Menurut Panitera PA Sukoharjo, Muhammad Mansur, jumlah tersebut ada meningkat sedikit dibandingkan tahun 2018.
"Ada kenaikan sedikit dibandingkan tahun lalu, jika ditambah dengan sisa perkara tahun 2018 sebanyak 320, jadi perkara yang masuk pada 2019 sebanyak 2.075 perkara," katanya saat ditemui TribunSolo.com, di ruangannya, Jumat (10/1/2020).
• DPUPR Sukoharjo Sebut Pembebasan Lahan untuk Jalur Lingkar Timur Baru Selesai di Jalur Integrasi
Dari jumlah perkara tersebut PA Sukoharjo sudah memutus 1.641 gugatan dan 177 permohonan, sehingga pada 2020 ini masih ada 257 perkara yang belum diselesaikan.
"Faktor yang paling dominan adalah cerai gugat, yaitu istri menggugat cerai suaminya karena beberapa faktor," imbuhnya.
Dari 1.581 perkara yang masuk, Mansur menjelaskan penyebab perceraian didominasi karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 849 perkara.
• Pengurus DPD KNPI Sukoharjo Dilantik, KNPI Diimbau Ikut Turun Bantu Bencana
Disusul meninggalkan pasangan atau penelantaran sebanyak 403 kasus, dan faktor ekonomi sebanyak 264 kasus.
"Banyak istri yang tidak sabar, karena faktor usia dan ekonomi yang belum matang, sehingga usia perkawinan yang baru berjalan 1-2 tahun sudah berakhir," jelasnya.
Dalam proses perceraian, PA Sukoharjo sebenarnya sudah mengupayakan jalur mediasi untuk masing-masing pasangan menggugurkan niat cerainya.
Dalam permohonan perceraian PA menangani dua tipe kasus yang disebut tidak ada lawan atau volunteer, yang mana produk hukumnya berupa penetapan, dan ada lawan yang nanti produk hukumnya berupa penetapan.
• Gedung Budi Sasono Sukoharjo akan Dirobohkan dan Dibangun Ulang, Begini Konsepnya yang Baru
Jika sidang pertama tergugat dan penggugat sama-sama datang dan hakim mencoba mendamaikan namun gagal, maka akan diserahkan kepada mediator.
"Mediator itu dikembalikan kepada penggugat dan tergugat, jika memilih mediator dari luar dia akan membayar, jika memilih mediator yang sudah disediakan PA maka digratiskan," jelasnya.
Dia menambahkan, dari kasus yang ditangani PA Sukoharjo sepanjang 2019, presentase keberhasilan sangat minim sekali.
"1.818 perkara yang ditangani, yang berakhir di jalur mediasi hanya sekitar lima gugatan saja, tapi setidaknya mediasi itu ada hasilnya," terangnya.
Dia berharap kepada pasangan yang akan menikah untuk menyiapkan mental dan ekonomi mereka dengan baik, agar tidak berakhir pada perceraian. (*)