Gugurkan Janin Hasil Hubungan Gelap di Rumah Majikan, Wanita Bersuami Ini Ditangkap Polisi
Masih berstatus istri orang dan punya anak usia 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, bekas teman sekolah.
TRIBUNSOLO.COM - Masih berstatus istri orang dan punya anak usia 6 tahun, MH menerima ajakan persetubuhan DS, bekas teman sekolah.
Dalam proses perceraian dengan suami, MH kini harus masuk bui karena menggugurkan janin usia 6 bulan hasil hubungan dengan DS.
Kasus ini diungkap polisi setelah menerima laporan Rumah Sakit Atma Jaya tentang MH yang alami pendarahan, tapi kondisinya mencurigakan.
"Intinya ada orang melahirkan agak mencurigakan," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Jumat (10/1/2020).
Dokter melihat ada sisa ari-ari di mulut rahim MH.
• Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN oleh Kekasih di Makassar Mulai Terungkap, Begini Kisahnya
• Jadi Korban Pembunuhan dan Jasadnya Dibungkus Sprei, Ternyata Pelakunya Pacarnya Sendiri
Saat itu polisi datang dan meminta keterangan lalu MH mengakui telah menggugurkan kandungannya.
Dari rumah sakit, polisi menuju rumah majikan tempat MH bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Ternyata benar, dia habis melahirkan dengan cara memaksakan diri. Dia minum obat (penggugur kandungan), dia melihat di iklan online," imbuh dia.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi menetapkan MH sebagai tersangka.
Detik-detik MH gugurkan kandungan terungkap dalam rekonstruksi di rumah majikannya di Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
MH bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Wanita ini menggugurkan janinnya pada 18 November lalu.
Halimah, saksi sekaligus teman pelaku sesama ART turut dihadirkan dalam rekonstruksi.
Pengamatan TribunJakarta.com, total ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Di adegan 1A, MH memeragakan meminum 12 butir obat di kamarnya untuk menggugurkan kandungannya.
