Laka Terjang Median di Adi Sucipto Solo
Kejadian Mobil Terjang Median di Jalan Manahan Solo, DPUPR Sarankan Lampu Lalu Lintas Difungsikan
DPUPR Solo menyarankan lampu lalu lintas di lokasi kejadian mobil terjang median Jalan Adi Sucipto difungsikan
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo menyarankan lampu lalu lintas di lokasi kejadian mobil terjang median Jalan Adi Sucipto difungsikan.
Apalagi, kejadian tersebut terjadi sebanyak dua kali dalam sepekan.
Hal itu dikemukakan Kepala DPUPR Solo, Endah Sitaresmi Suryandari.
"Di lokasi sudah ada lampu lalu lintasnya tinggal difungsikan saja kedepannya," ujar Endah kepada TribunSolo.com, Sabtu (11/1/2020).
Untuk kejadian mobil menerjang median jalan, Endah menyampaikan pihaknya tidak akan mengambil langkah lebih jauh karena bukan ranah DPUPR Solo.
"Itu bukan ranah DPUPR untuk mengatur lalu lintas," kata dia.
• Penerangan Dinilai Bukan Penyebab Utama yang Sebabkan Mobil Terjang Median Jalan Adi Sucipto Solo
• Dua Hari Dua Mobil Terjang Median Baru di Jalan Adi Sucipto Manahan Solo, Dishub Akan Nyalakan APILL
• BREAKING NEWS: Mobil Kerabat Keraton Solo KGPH Dipokusumo Terjang Median di Tengah Jalan Adi Sucipto
Endah menambahkan pemasangan fasilitas di sekitaran median Jalan Adi Sucipto yang berkaitan dengan rambu masuk ranah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
"Untuk rambu di Dishub, tapi bisa saja di DPU sepanjang, jadi kesatuan dengan kegiatan fisik jalan," tuturnya.
Endah menyampaikan, pembangunan median Jalan Adi Sucipto atas permintaan Dishub dan Lantas.
"Saya melaksanakan pembangunan median jalan atas permintaan Lantas dan Dishub," tandasnya. (*)