Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Hanya Karena Iming-iming Beli Motor Cash Diskon Rp 2 Juta, Puluhan Warga Sukoharjo Kena Tipu

Dapat Iming-iming Beli Motor Cash Diskon Rp 2 Juta, Puluhan Warga Sukoharjo Jadi Korban

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Thinkstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - MF (41) warga Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo diciduk Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sukoharjo di tempat persembunyiannya di Kebumen, Jawa Tengah.

MF merupakan pelaku penipuan yang menawarkan promo sepeda motor dari dealer tempatnya bekerja di kawasan Gemblekan, Solo.

Penipuan Berkedok Umrah Kembali Terjadi, Korban di Banyumas Diperkirakan Lebih dari 100 Orang

Kronologi Penipuan Kasus Buku Fiktif : Pelaku Buron 13 Tahun, Modusnya Mengaku Pegawai Balai Pustaka

Menurut Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Nanung Nugroho, aksi MF bermula pada bermula pada bulan Juni 2019 lalu.

Dia mengiming-imingi korbannya dengan harga motor yang lebih murah.

Bila membeli cash, maka pembeli akan mendapat diskon Rp 2 juta.

Sejumlah pembeli pun tertarik.

Sepeda motor juga datang ke pembeli.

Tapi, para pembeli ini kaget.

Enam bulan kemudian, ia ditagih cicilan pembayaran sepeda motor tersebut oleh sebuah leasing.

Padahal, korban sudah mengeluarkan uang belasan juta, karena merasa sudah membeli lewat cash.

"Hasil dari penyelidikan, tersangka MF juga melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada 13 korban yang telah diketahui dengan total kerugian uang keseluruhan sebesar Rp 225 juta," terang Nanung saat dikonfirmasi Minggu (12/1/2020).

Dia diamankan di rumah kos wilayah Kabupaten Kebumen, pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

Nunung tak menampik jika masih banyak korban yang belum melapor.

Hal ini didasarkan informasi dari warga dan pengakuan tersangka MF sendiri, bahwa seluruh korban kurang lebih mencapai 30 orang dengan total kerugian sekira Rp 400 juta.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan dengan jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal masing masing pasal 4 tahun," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved