Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Program Jateng Bebas SPP

Januari 2020, Pembebasan Biaya SPP SMA/SMK/SLB Mulai Diterapkan, Sekolah Hanya Boleh Pungut SPI

Pembebasan Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi jenjang SMA/ SMK/ SLB Negeri mulai diterapkan Januari 2020.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Instagram @ridwankamil
Instagram Ridwan Kamil 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembebasan Biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi jenjang SMA/SMK/SLB Negeri mulai diterapkan Januari 2020.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah, Suyanta menjelaskan, sekolah sudah tidak diperbolehkan memungut biaya apapun, kecuali Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI).

"Januari 2020 itu sudah gratis SPP sekolah, tidak ada pungutan apapun kecuali SPI," jelas dia kepada TribunSolo.com, Senin (13/1/2020).

Ini Imbas Jateng Bebas SPP SMA Negeri di Sukoharjo, di Antaranya Kegiatan Eksternal Sekolah Dibatasi

"Tarikan lain tidak boleh, itupun dibahas di awal tahun ajaran untuk nominal dan untuk apanya," imbuhnya membeberkan.

Peruntukan sumbangan itu harus di luar pengadaan operasional sekolah yang sudah ditangani pemerintah.

"Jika untuk apanya pemerintah sudah ada, tidak diperbolehkan, misalnya mau untuk rehab pemerintah sudah ada jadi tidak boleh, kecuali mendesak sekali," tutur Suyanta.

Suyanta menambahkan, sekolah berkewajiban mengembalikan biaya SPP yang sudah dibayarkan wali murid.

Jateng Bebas SPP, SMAN 1 Nguter Sukoharjo Akan Kembalikan Uang SPP Murid Sebesar Rp 12 Juta

"Bila sudah ada siswa yang sudah membayar lunas, misalnya sampai bulan Juni wajib dikembalikan" kata dia.

"Kalau orang tua murid membayar enam bulan semuanya harus dikembalikan, kalau dia sampai Maret, ya mengembalikan SPP selama tiga bulan," tambahnya.

Biaya SPP yang dikembalikan harus 100 persen tanpa ada potongan apapun.

Program Bebas SPP Mulai Dijalankan di 17 SMA Negeri Sukoharjo, Disebut Banyak yang Menyambutnya

"Seratus persen tidak boleh dipotong-potong," ujar Suyanta.

"Sekolah wajib mengembalikan itu dengan harapan orang tua murid lebih fokus biaya persoalan anak biar untuk buku-buku, untuk seragamnya anak-anaknya," imbuhnya.

Pengembalian biaya SPP yang telah dibayarkan harus sesegera mungkin dikembalikan.

Ridwan Kamil: Berita Gembira, Biaya SPP SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Barat akan Digratiskan

"Sesegera mungkin dikembalikan, tidak boleh diutang dulu," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved