Berita Sukoharjo Terbaru
Pengakuan Maling yang Jual Motor di Facebook: Baru Pertama Kali Beraksi dan dalam Kondisi Mabuk
FTH (23), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, saat mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).
Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu menjaga kendaraan dengan baik.
"Sepeda motor yang diparkir diberi kunci ganda, dan diparkikan pada tempat parkir yang sudah disediakan pengelola," imbaunya.
• Sopir Ungkap Pelaku Teror Pelemparan Bus Sugeng Rahayu di Solo Gunakan Motor dan Berboncengan
Akibat perbuatannya, FTH terancam pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Berita Terkait