Penipuan Motor Bayar Cash di Sukoharjo
Teganya MF, Sales Motor Penipu di Sukoharjo : Uang Jerih Payah Pembeli Dipakai Foya-foya
MF Si Sales Motor Mengaku Hidup Foya-foya, Meski Pembeli Menangis Kehilangan Uang Jutaan Rupiah
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - MF (41) warga Desa Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo, sukses meraup ratusan juta rupiah, dengan cara menipu puluhan pembeli sepeda motor.
Menurut Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, MF merupakan karyawan sebuah dealer motor di kawasan Gemblekan, Solo.
• Beli 3 Motor Dibayar Lunas Rp 57 Juta, Perempuan di Polokarto Kaget saat Tiba-tiba Ditagih Leasing
• Hanya Karena Iming-iming Beli Motor Cash Diskon Rp 2 Juta, Puluhan Warga Sukoharjo Kena Tipu
Dia melakukan aksi penipuan dengan menawarkan harga motor yang lebih murah kepada calon pembeli.
"Modusnya, dia menawarkan pembelian motor melalui dirinya dengan harga yang lebih murah jika pembayaran langsung dilunasi," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (13/1/2020).
MF sudah beroperasi 1,5 tahun.
Selama masa itu, dia sukses menipu 30 orang dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Sasaran tersangka adalah kenalan korban, bisa teman ataupun tetangga," imbuhnya. .
Kapolres mengatakan, uang yang didapat pelaku digunakan untuk foya-foya dan menyicil sebagian angsuran motor.
"Motor tersebut dibeli pelaku dengan kredit, padahal pembeli membelinya dengan membayar lunas.
"Karena angsuran ada yang tidak dibayarkan, maka pembeli didatangi leasing untuk menagih kreditan," jelasnya.
Saat motor sudah datang, selang beberapa waktu kemudian, konsumen dikejutkan dengan datangnya leasing yang menagih cicilan motor tersebut.
Karena merasa ditipu, ada 13 korban yang melaporkan MF ke Polres Sukoharjo.
MF ditangkap disebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Kebumen, pada Rabu (8/1/2020) kemarin.
Tersangka terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal masing masing pasal 4 tahun. (*)