KPK Gagal Geledah Kantor PDI-P, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin

Editor: Reza Dwi Wijayanti
Facebook Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi. 

TRIBUNSOLO.COM -  Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK.

Setelah ada insiden itu, ada anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terbukti menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Namun, Jokowi membantah anggapan bahwa KPK menjadi lemah karena UU baru tersebut.

Jokowi menilai bahwa KPK justru terbukti masih kuat karena sudah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Buktinya KPK melakukan OTT, ke Bupati dan KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/10/2020).

Potret Rumah Pelawak Mpok Atiek, Nikita Mirzani Sampai Memuji dan Soroti Foto Bersama Jokowi

Diisyaratkan Akan Menang Pilpres 2024 Oleh Jokowi, Sandiaga Uno Beri Tanggapan

Hanya saja, Jokowi mengakui bahwa ada sejumlah aturan yang perlu dibuat dan diperbarui untuk menyesuaikan dengan UU KPK yang baru.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui," ucap Jokowi yang juga politisi PDI-P ini

Jokowi pun tak menjawab saat ditanya soal sejumlah pihak yang mendesaknya kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

Ia beralasan tak mau banyak berkomentar karena tak mau dianggap melakukan intervensi terhadap kerja KPK.

"Saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah Kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020) kemarin.

Menurut logika sederhana, kata Kurnia, tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti tidak mungkin dapat berjalan dengan tepat dan cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas KPK.

Hal itu belum ditambah persoalan waktu di mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved