Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Terungkap Pabrik Narkoba Pil PCC di Tasikmalaya, 5 Tersangka Dituntut Hukuman Mati

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan sebuah pabrik narkoba di Tasikmalaya, Jawa Barat.

(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Lima tersangka kasus pabrik narkoba jutaan pil PCC yang digerebek oleh BNN di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (20/1/2020). 

Dari sembilan orang yang diamankan, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut, terbukti lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan, empat orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka tak terbukti terlibat jaringan narkoba jenis ini sesuai hasil penyidikan.

Saat ini BNN juga sedang mencari lima orang pelaku lainnya yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Penyerahan tahap dua ini merupakan kewajiban penyidik. Dinyatakan sudah cukup dan berkas lengkap. Memang benar awalnya 9 orang di lokasi Tasikmalaya. Setelah melakukan pemeriksaan 4 tersangka dibebaskan. Lima orang DPO sampai sekarang," pungkas Ana saat diwawancara wartawan di Kejari Tasikmalaya, Senin pagi.

Diberitakan sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik narkoba jenis PCC di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).

Tempat itu selama ini beroperasi sebagai pabrik sumpit yang telah beroperasi selama setahun untuk menyamarkan operasi pabrik pembuatan narkoba.

(Kompas.com / Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Tersangka Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved