Terungkap Pabrik Narkoba Pil PCC di Tasikmalaya, 5 Tersangka Dituntut Hukuman Mati
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan sebuah pabrik narkoba di Tasikmalaya, Jawa Barat.
TRIBUNSOLO.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan sebuah pabrik narkoba di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam temuannya (BNN) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kasus temuan pabrik narkoba golongan I jenis pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (20/1/2020).
• Waspada, Ada Bandar Narkoba dari 10 Negara Incar Solo, BNNP Sebut Pintu Masuk Peredaran di Jateng
Lima orang tersangka dibawa menggunakan bus BNN dan barang bukti narkoba dibawa tiga mobil dengan dikawal ketat puluhan anggota BNN bersenjata lengkap.
Kepala Kejari Tasikmalaya Lila Agustina bersama jajarannya langsung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di halaman kantor Kejari pada Senin pagi.
Para tersangka langsung diperiksa kembali dalam proses tahap II di Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Kita terima lima orang tersangka pabrik narkoba di Kawalu Tasikmalaya beserta barang bukti dari BNN. Mereka dituntut hukuman mati," jelas Lila saat dimintai keterangan, Senin (20/1/2020).
Lima tersangka beserta barang buktinya merupakan pelimpahan tahap II kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN akhir tahun 2019.
Bukti yang diterima dari BNN sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba.
Sedangkan 8 unit mesin produksi dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Soalnya, kalau dibawa nanti ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya tak memungkinan karena barangnya berukuran besar.
"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," tambah Lila.
Lila menambahkan, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan.
• 2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan BNN di Medan, Sekitar 7.500 Batang Pohon Langsung Dimusnahkan
Jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari 4 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan 4 JPU dari Kejari Tasikmalaya.
"Saya pun nantinya akan tergabung dalam tim dan akan ikut turun tangan. Kita akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Paling lama waktu penahanan di Kejaksaan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Psikotropika BNN Komisaris Besar Polisi Sri Ana menjelaskan, kelima tersangka ini telah terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC yang digerebek di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhir tahun lalu.