Cari Buronan Narkoba, Pemuda Satu Kampung Malah Kena Ciduk, Begini Cerita Dibaliknya
Dalam kasus ini sebanyak 29 orang pemuda dari satu kampung terjaring razia narkoba yang dilakukan Ditnarkoba Polda Lampung.
TRIBUNSOLO.COM - Puluhan pemuda itu terjaring razia yang digelar di Desa Ampai, kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus ini sebanyak 29 orang pemuda dari satu kampung terjaring razia narkoba yang dilakukan Ditnarkoba Polda Lampung.
• Tak Kapok, Residivis Narkoba Asal Grogol Sukoharjo Ditangkap Ketiga Kalinya Gara-gara Simpan Sabu
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen mengatakan, terjaringnya puluhan pemuda dalam razia narkoba itu berawal saat pihaknya menggerebek seorang buronan berinisial L.
DPO berinisial L ini penyuplai sabu-sabu tersangka Rizki Ridho yang telah ditangkap aparat pada hari yang sama di Jalan Lada, Kecamatan Rajabasa, sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat pengembangan kasus, tersangka Rizki mengakui dua paket sabu-sabu yang menjadi barang bukti didapatkan dari L.
“Namun, DPO itu tidak ada di tempat. Diduga dia melarikan diri,” kata Shobarmen, Senin (20/1/2020).
Saat penggerebekan di rumah L itu, kata Shobarmen, petugas mendapat informasi bahwa di kampung itu marak peredaran sabu-sabu.
Petugas pun langsung merazia dan sweeping di kampung itu.
Hasilnya, 29 orang pemuda dibawa ke Ditnarkoba Polda Lampung untuk diperiksa.
Menurut Shobarmen, 19 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah aparat Ditnarkoba Polda Lampung melakukan tes urine.
Sedangkan 10 orang lainnya dinyatakan negatif, tetapi mengakui hendak membeli narkoba di kampung tersebut.
“Dari hasil interogasi, belasan pemuda yang hasil urinnya negatif ini ternyata mau membeli sabu-sabu dari DPO L yang merupakan target kami,” kata Shobarmen.
Penggerebekan Pabrik Narkoba Jenis Pil PCC di Tasikmalaya
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengamankan sebuah pabrik narkoba di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Dalam temuannya (BNN) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kasus temuan pabrik narkoba golongan I jenis pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (20/1/2020).
• Waspada, Ada Bandar Narkoba dari 10 Negara Incar Solo, BNNP Sebut Pintu Masuk Peredaran di Jateng
Lima orang tersangka dibawa menggunakan bus BNN dan barang bukti narkoba dibawa tiga mobil dengan dikawal ketat puluhan anggota BNN bersenjata lengkap.
Para tersangka langsung diperiksa kembali dalam proses tahap II di Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Kita terima lima orang tersangka pabrik narkoba di Kawalu Tasikmalaya beserta barang bukti dari BNN. Mereka dituntut hukuman mati," jelas Lila saat dimintai keterangan, Senin (20/1/2020).
Lima tersangka beserta barang buktinya merupakan pelimpahan tahap II kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN akhir tahun 2019.
Bukti yang diterima dari BNN sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba.
Sedangkan 8 unit mesin produksi dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Soalnya, kalau dibawa nanti ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya tak memungkinan karena barangnya berukuran besar.
"Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati," tambah Lila.
Lila menambahkan, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan.
• 2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan BNN di Medan, Sekitar 7.500 Batang Pohon Langsung Dimusnahkan
Jumlah tim sebanyak delapan orang terdiri dari 4 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan 4 JPU dari Kejari Tasikmalaya.
"Saya pun nantinya akan tergabung dalam tim dan akan ikut turun tangan. Kita akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Paling lama waktu penahanan di Kejaksaan selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Psikotropika BNN Komisaris Besar Polisi Sri Ana menjelaskan, kelima tersangka ini telah terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC yang digerebek di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhir tahun lalu.
Dari sembilan orang yang diamankan, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut, terbukti lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, empat orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka tak terbukti terlibat jaringan narkoba jenis ini sesuai hasil penyidikan.
Saat ini BNN juga sedang mencari lima orang pelaku lainnya yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Penyerahan tahap dua ini merupakan kewajiban penyidik. Dinyatakan sudah cukup dan berkas lengkap. Memang benar awalnya 9 orang di lokasi Tasikmalaya. Setelah melakukan pemeriksaan 4 tersangka dibebaskan. Lima orang DPO sampai sekarang," pungkas Ana saat diwawancara wartawan di Kejari Tasikmalaya, Senin pagi.
Diberitakan sebelumnya, BNN menggerebek sebuah pabrik narkoba jenis PCC di Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, Rabu (27/11/2019).
Tempat itu selama ini beroperasi sebagai pabrik sumpit yang telah beroperasi selama setahun untuk menyamarkan operasi pabrik pembuatan narkoba.
(Kompas.com / Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cari Buronan Narkoba, Pemuda Satu Kampung Malah Kena Ciduk",