Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Curi 5 Kamera DSLR dan GoPro di Kios Sahabat Sendiri, Dua Pemuda di Klaten Kini Ditahan Polisi

Dua pemuda diringkus Polres Klaten seusai kedapatan mencuri 5 kamera DSLR dan GoPro dari kios sahabatnya sendiri.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten meringkus dua pemuda seusai kedapatan mencuri 5 (lima) kamera jenis DSLR dan GoPro di kios milik sahabatnya yang berada di Dukuh Yapak, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.

Kedua pelaku itu masing berisinisial, BN (28) warga Dukuh Ngentak, Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat dan BS (25) warga Dukuh Kernen, Desa Bowan, Kecamatan Delanggu.

Aksi pencurian itu dilakukan pada, Rabu (8/1/2020) lalu.

Pada saat itu kios dalam keadaan terkunci dan kosong.

Viral Video Perempuan Tua Ditendang Seorang Pria di Pasar, Diduga Gara-gara Mencuri Mangga

"Antara korban dan pelaku ini adalah teman. Mengetahui korban pergi meninggalkan kios, dan menguncinya. Pelaku datang dan masuk dengan cara memanjat tembok lalu merusak tralis," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas, Senin (20/01/2020).

Setelah berhasil masuk, pelaku lantas menuju ruangan tempat sahabatnya penyimpanan kamera.

Disitu pelaku menggambil 5 (lima) kamera masing- masing 2 (dua) unit kamera merek Canon, 1 (satu) unit kamera merek Nikon, dan 2 (dua) kamera aksi merek Y Cam.

Selain itu pelaku juga mencuri uang senilai Rp 400 ribu.

Setelah mendapatkan barang tersebut, pelaku selanjutnya melarikan diri ke daerah Solo.

Menurut Andriansyah, pelaku leluasa masuk dan melarikan diri karena pelaku sudah mengenal seluk beluk kebiasan korban, bahkan beberapa kali pelaku sempat menginap di kios tersebut.

Bunker Sepanjang 900 Meter Peninggalan Belanda Ditemukan Warga Klaten di Bekas Pabrik Gula

Diketahui hubungan pemilik kios dan pelaku berteman cukup dekat.

"Total kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp 15 juta. Korban itu adalah pengusaha rental kamera dan PS, jadi memang memiliki banyak barang elektronik. Korban kemudian melaporkan hal itu ke polisi,” imbuhnya.

Pada, Jumat (10/1/2020), korban curiga melihat adanya postingan di grup Facebook yang menjual salah satu dari kameranya yang hilang.

Korban kemudian menginformasikan hal itu ke polisi.

Dari laporan tersebut polisi melacaknya dan berhasil mengetahui bahwa orang memposting ke media sosial adalah pelaku pencurian.

"Kita lacak, dan posisinya ada di Solo lalu kita kejar ke sana dan berhasil kita tangkap. Ada dua orang, yang satu tugasnya membantu menjual barang hasil curian itu ke media sosial," ungkap Ardiansyah.

Lempari Sarang Tawon Vespa, 4 Siswa SMPN 1 Trucuk Klaten Diserang Segerombolan Tawon & Sengat Kepala

Atas aksi pencurian di kios milik sahabatnya, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.

Salah satu pelaku, BN mengaku nekat melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi merasa sakit hati atas perlakuan korban.

"Iya, ada masalah pribadi, yang membuat saya jengkel. Karena pada waktu saya juga tidak punya uang, ya saya ambil saja barangnya,” kata BN dalam pengakuannya.  (Tribunjogja.com/Victor Mahrizal)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Dua Pemuda di Klaten Ini Diciduk Polisi Karena Gasak Kamera di Kios Sahabatnya"

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved