Berita Sukoharjo Terbaru

PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, Begini Respons UMS Solo

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram vape beberapa hari yang lalu.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Thinkstockphotos
Ilustrasi vape 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram vape beberapa hari yang lalu.

Fatwa tersebut tertuang dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette.

Fatwa keluar seusai berlangsungnya konsolidado internal antara Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Universitas Muhammadiyah Magelang, dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ketum Vaporizer Angkat Bicara

Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sofyan Anif, angkat bicara terkait kemunculan fatwa haram vape.

Ia menyampaikan UMS akan mengikuti segala fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah.

"UMS adalah satu dari puluhan ribu amal usaha persyarikatan muhammadiyah," terang Sofyan kepada TribunSolo.com, Minggu (26/1/2020).

5 Fakta Siswa SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah Gara-gara Isap Rokok Elektrik Vape

"Sehingga, segala bentuk fatwa yang dikeluarkan PP Muhammadiyah, UMS pasti akan mengikuti," imbuhnya membeberkan.

Sofyan meyakini warga UMS sudah tahu soal adanya fatwa haram vape dari PP Muhammadiyah.

"Di UMS saya belum tahu apakah sudah ada yang merokok elektrik, saya rasa belum ada," tutur Sofyan.

Gara-gara Isap Rokok Elektrik Vape, Siswa SMP di Solo Dikeluarkan dari Sekolah

"Tetapi warga UMS sudah pada tahu bahwa ada fatwa PP Muhammadiyah tentang merokok haram, jadi kita ikuti fatwa itu termasuk fatwa vape," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved