Viral KUA Teras Boyolali Tutup
5 Fakta Kantor KUA Teras Boyolali Tutup Bikin Ijab Kabul Nyaris Gagal & Bikin Deg-degan Pengantin
Prosesi ijab kabul kedua pasangan mempelai yang nyaris gagal karena KUA Kecamatan Teras, Boyolali tutup saat jam kerja sempat viral, begini faktanya.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Pembinaan pada KUA Teras tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Muh Arifin di ruangan Kepala KUA Kecamatan Teras, Boyolali Abidurrahman.
Pihaknya menegaskan bahwa menutup kantor saat jam kerja tidak dibenarkan.
Namun, dijelaskan Arifin secara keseluruhan kegiatan ijab kabul dari mempelai pasangan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari, Kecamatan Teras sudah dilaksanakan.
Saat itu juga setelah terunda, buku nikah juga sudah diserahkan secara langsung pada kedua mempelai usai ijab kabul.
"Sudah dilaksanakan ijab kabul, kita datang kesini (KUA Teras) melakukan klarifikasi," kata Arifin.
2. Pimpinan KUA Teras Dijatuhi Sanksi
Kepala Kantor Urusan (KUA) Kecamatan Teras, Boyolali Abidurrahman terancam dijatuhi sanksi disiplin akibat kejadian kantor tutup pada jam kerja.
• Akad Nikah Pasangan di Boyolali Molor 1 Jam, Kepala KUA Teras Menyesal, Tak Ingin Kejadian Terulang
• Kasus KUA Tutup di Teras Boyolali Diklaim Pertama Kalinya di Jateng, Ini Penjelasan Pimpinan Kanwil
Akibat kantor KUA kosong ijab kabul dalam rangkaian akad nikah pasangan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari, Kecamatan Teras nyaris gagal, pada Senin (27/1/2020) lalu.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muh Arifin menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindak lanjut terkait keluhan masyarakat yakni dengan membuat berita acara pemeriksaan.
Dikatakan, tindakan meninggalkan kantor saat jam kerja tidak dibenarkan apapun alasannya.
Pasalnya sesuai Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia ada sanksi yang bisa dinilai berupa ketegori ringan, sedang hingga berat.
"Saat ini kami belum bisa mengatakan apa sanksinya karena sedang dikaji pelanggaran yang dilakukan," papar Muh Arifin saat mendatangi kantor KUA Kecamatan Teras, Boyolali pada TribunSolo.com, Rabu (29/1/2020).
3. Kasus Pertama di Jateng
Kasus kantor KUA tutup lantaran ditinggal pergi sehingga ijab kabul nyaris gagal ternyata baru pertama kali terjadi di Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jateng, Muh Arifin mengatakan, di Jateng tercatat ada sebanyak 582 KUA.