Begal Ojek di Wonogiri
Begal Motor yang Tertangkap di Wonogiri adalah Seorang Residivis, Pernah Dipenjara di Magelang
Seorang pelaku pembegalan yang berhasil diamankan Polsek Ngadirojo, Wonogiri merupakan seorang residivis.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang pelaku pembegalan yang berhasil diamankan Polsek Ngadirojo, Wonogiri merupakan seorang residivis. .
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Ngadirojo, AKP Subroto, saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (30/1/2020).
Pelaku diketahui bernama Sri Margono (40), warga Wonosari, Klaten.
• Insiden Begal Motor di Wonogiri, Warga Ngadirojo Mulai Perketat Keamanan
"Pelaku merupakan seorang residivis kasus serupa," kata Kapolsek.
Menurut keterangan pelaku, Kapolsek mengatakan, jika pelaku pernah menjalani masa hukuman di Magelang, Jawa Tengah.
"Dari keterangan pelaku, dia pernah tertangkap di Magelang pada 2017, dan keluar pada 2019," imbuhnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Ngadirojo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, kasus pembegalan ini baru terjadi di Wonogiri, setelah pada 2019 tidak ada laporan kasus tersebut.
• Pelaku Begal Motor di Wonogiri Berhasil Ditangkap Warga, Camat Sebut Insiden Pertama Kali Terjadi
"Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, utamanya terhadap orang yang tidak dikenal, dan kalau perlu tanya identitas orang bersangkutan."
"Beri kabar kepada kerabat atau teman mengenai posisi atau arah tujuan perjalanan, serta simpan nomor petugas/kantor polisi untuk keadaan darurat," imbaunya.
• Kronologi Penangkapan Begal di Ngadirjo Wonogiri, Sempat Acungkan Senjata Mirip Senpi
Pelaku terancam pasal 365 jo pasal 362 KUH Pidana, tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)