Cabuli Lebih dari 5 Kali, Pria di Bantul Cabuli Keponakannya Sejak SD hingga SMK
Pencabulan itu dilakukan EN sejak korbannya masih duduk di kelas empat SD. Saat ini, EN sudah ditahan Polsek Pajangan.
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Tersangka terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih tinggi.
(Kompas.com / Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bantul Cabuli Keponakannya Sejak SD hingga SMK",
Berita Terkait