Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cabuli Lebih dari 5 Kali, Pria di Bantul Cabuli Keponakannya Sejak SD hingga SMK

Pencabulan itu dilakukan EN sejak korbannya masih duduk di kelas empat SD. Saat ini, EN sudah ditahan Polsek Pajangan.

DOK. TRIBUN BATAM
Ilustrasi korban pencabulan. 

Tersangka terancam Pasal  juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

(Kompas.com / Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Bantul Cabuli Keponakannya Sejak SD hingga SMK", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved