Tuak, Brem dan Arak di Bali Dilegalkan, Begini Kata Gubernur Bali

Koster mengatakan pergub tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada Rabu (29/1/2020).

Tayang:
http://panera.cdn.ansideng.com
ILUSTRASI 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal minuman fermentasi khas Bali yang dilegalkan.

Hal ini diungkapkan Gubernur Bali I wayan Koster mengatakan alasan mengeluarkan Pergub Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali adalah untuk melindungi sumber daya keragaman budaya Bali.

9 Jenis Makanan dan Minuman yang Bantu Turunkan Berat Badan Secara Alami

Minuman fermentasi khas Bali antara lain arak, tuak, dan brem.

Koster mengatakan pergub tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada Rabu (29/1/2020).

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Jual beli melalui koperasi

Di pergub tersebut diatur bahwa para produsen pembuat minuman fermentasi harus menjual hasil produksi mereka ke koperasi.

Setelah itu, koperasi akan memberikan label dan mengemas minuman fermentasi. Koperasi juga yang akan menyalurkannya ke distrubutor.

Nantinya, masyarakat bisa membeli langsung minuman khas Bali itu ke distributor.

Gubernur Koster mengatakan di pergub itu diatur bahwa minuman khas Bali dilarang dijual ke anak di bawah umur, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

Jika ada yang melanggar maka akan mendapat sanksi bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Cerita Dibalik Viral Mahasiswi UI Dapat Kado Saham dari Gebetan di Hari Wisudanya

Larangan penggunaan bahan baku alkohol

Di Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali juga di atur larangan menggunakan bahan baku yang mengandung alkohol di pembuatan minuman fermentasi.

Selain itu ada pemberian label di produk fermentasi sehingga konsumen mengetahui bahwa produk tersebut dibuat secara tradisional.

Sementara itu brem dan arak bali yang digunakan upacara akan dilabeli merah yang bertuliskan "hanya untuk keperluan upacara keagamaan".

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved