Tuak, Brem dan Arak di Bali Dilegalkan, Begini Kata Gubernur Bali
Koster mengatakan pergub tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada Rabu (29/1/2020).
Tayang:
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
Jika ingin membeli brem dan arak, masyarakat yang akan menggelar upacara keagamaan harus menujukkan surat keterangan dari bendesa adat dan pembelian paling banyak lima liter.
Arak khusus untuk upacara keagamaan akan menggunakan jeriken dengan ukuran maksimal satu liter.
(Kompas.com / Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arak, Tuak, dan Brem di Bali Dilegalkan, Dilarang Gunakan Bahan Baku Alkohol",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ilustrasi-tuak_20160827_112544.jpg)