Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selundupkan Sabu di Rutan Solo

Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu Diselipkan di Sendal saat ke Rutan Solo Ditetapkan Tersangka

Ibu berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Solo.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai saat konfrensi pers di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Solo.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai gelar perkara dalam konferensi pers di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020).

ES nekat membawa sabu yang ia sisipkan di sendal yang dia gunakan saat menjenguk suaminya di Rutan Solo pada Jumat (7/2/2020) lalu.

"Kita kerjasama dengan pihak lapas terkait penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka ES," ungkapnya.

"Modusnya, sabu itu dimasukan ke plastik dan diselipkan ke sandal yang diganakan ES," kata Andi.

Saat tersangka tiba di Rutan Solo, dia diperiksa oleh petugas Rutan sebagai rangkaian SOP kunjungan tamu di sana.

Petugas yang memeriksa ES lantas mencurigai sandal yang digunakan ES, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sandalnya.

"Dia tidak mau ganti sendal," ungkap dia.

"Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram," imbuhnya.

Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo, Istri Tahanan : Sendal Rp 3 Ribu Saja Buat Terkenal

Istri Tahanan Rutan Solo yang Selipkan Sabu-sabu di Sendal, Pernah Selundupkan Ponsel ke dalam Roti

Andi menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya yang saat mendekam dalam rutan karena kasus narkoba.

Akibat perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukumannya paling ringan penjara lima tahun, dan paling berat seumur hidup," tutupnya.

Digagalkan Petugas

Petugas Rutan Kelas 1A Solo menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang istri tahanan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved