Selundupkan Sabu di Rutan Solo
Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu Diselipkan di Sendal saat ke Rutan Solo Ditetapkan Tersangka
Ibu berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Penyelundupan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020) pagi pukul 10.20 WIB.
Pelaku penyelundupan berinisial ES warga Semanggi, Solo yang masih berstatus Istri BS yang ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.
Andi Rahmanto Kepala Pengamanan Rutan Solo mengatakan, petugasnya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
• Kisah Sandal Rp 3.000 yang Terkenal Gara-gara Dipakai untuk Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo
• Ini Alasan Rutan Solo Cium Keterlibatan Napi BS karena Istrinya Selundupkan Sabu saat Menjengkunya
"Kami gagalkan, tapi jumlah sabu-sabu yang dibawa kami belum tahu berapa gram nanti polisi yang menindaklanjuti," terang Andi kepada TribunSolo.com, Jumat (7/2/2020).
Modus yang dilakukan ES yakni menyembunyikan sabu-sabu dalam sendal jepit miliknya.
Petugas berhasil menggagalkan lantaran gelagat mencurigakan yang dilakukan oleh ES.
"Dia tidak mau mengganti sendalnya jadi kami lakukan penggeledahan ternyata benar ada sabu," papar Andi.
Berkaitan perbuatannya ini petugas akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.
"Akan kami laporkan ke Satnarkoba," papar Andi.
"Tindak lanjut secara hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan tindakan pelaku ini," tegas Andi. (*)