Selundupkan Sabu di Rutan Solo
Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu Diselipkan di Sendal saat ke Rutan Solo Ditetapkan Tersangka
Ibu berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang ibu rumah tangga berinisial ES (35) yang selundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Solo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai gelar perkara dalam konferensi pers di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020).
ES nekat membawa sabu yang ia sisipkan di sendal yang dia gunakan saat menjenguk suaminya di Rutan Solo pada Jumat (7/2/2020) lalu.
"Kita kerjasama dengan pihak lapas terkait penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka ES," ungkapnya.
"Modusnya, sabu itu dimasukan ke plastik dan diselipkan ke sandal yang diganakan ES," kata Andi.
Saat tersangka tiba di Rutan Solo, dia diperiksa oleh petugas Rutan sebagai rangkaian SOP kunjungan tamu di sana.
Petugas yang memeriksa ES lantas mencurigai sandal yang digunakan ES, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sandalnya.
"Dia tidak mau ganti sendal," ungkap dia.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram," imbuhnya.
• Ketahuan Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo, Istri Tahanan : Sendal Rp 3 Ribu Saja Buat Terkenal
• Istri Tahanan Rutan Solo yang Selipkan Sabu-sabu di Sendal, Pernah Selundupkan Ponsel ke dalam Roti
Andi menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya yang saat mendekam dalam rutan karena kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya paling ringan penjara lima tahun, dan paling berat seumur hidup," tutupnya.
Digagalkan Petugas
Petugas Rutan Kelas 1A Solo menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan seorang istri tahanan.
Penyelundupan tersebut terjadi pada Jumat (7/2/2020) pagi pukul 10.20 WIB.
Pelaku penyelundupan berinisial ES warga Semanggi, Solo yang masih berstatus Istri BS yang ditahan di Rutan Kelas 1A Solo.
Andi Rahmanto Kepala Pengamanan Rutan Solo mengatakan, petugasnya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.
• Kisah Sandal Rp 3.000 yang Terkenal Gara-gara Dipakai untuk Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo
• Ini Alasan Rutan Solo Cium Keterlibatan Napi BS karena Istrinya Selundupkan Sabu saat Menjengkunya
"Kami gagalkan, tapi jumlah sabu-sabu yang dibawa kami belum tahu berapa gram nanti polisi yang menindaklanjuti," terang Andi kepada TribunSolo.com, Jumat (7/2/2020).
Modus yang dilakukan ES yakni menyembunyikan sabu-sabu dalam sendal jepit miliknya.
Petugas berhasil menggagalkan lantaran gelagat mencurigakan yang dilakukan oleh ES.
"Dia tidak mau mengganti sendalnya jadi kami lakukan penggeledahan ternyata benar ada sabu," papar Andi.
Berkaitan perbuatannya ini petugas akan melakukan koordinasi dengan petugas kepolisian.
"Akan kami laporkan ke Satnarkoba," papar Andi.
"Tindak lanjut secara hukum akan dilakukan oleh pihak kepolisian berkaitan dengan tindakan pelaku ini," tegas Andi. (*)