Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Solo

Bisakah Gaji UMR Membeli Rumah Bersubsidi di Solo? Bisa, Asal Penuhi Syarat ini

Bisakah Gaji Rp 2 Juta Membeli Rumah Bersubsidi di Solo? Bisa, Asal Penuhi Syarat ini

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Ilustrasi pembanguan rumah subsidi di Solo Raya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rumah bersubsidi tengah diminati masyarakat banyak, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Bagi mereka yang hidup dengan gaji yang tak jauh dari UMR, mau tak mau, rumah bersubsidi jadi primadona.

Pengembang Perumahan Bersubsidi di Solo Raya Keluhkan Perizinan yang Bertele-tele

Viral, Warga Klaten Temukan Prasasti Kuno di Belakang Rumahnya yang Roboh

Pada tahun 2019 lalu, sekitar 4 ribu unit rumah bersubsidi dibangun di kawasan Solo Raya.

Tapi, satu pertanyaan mengemuka : bisakah gaji UMR di Solo yang ada di kisaran Rp 2 juta, membeli rumah bersubsidi?

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Solo Raya, Anthoni Hendro Prasetyo menjawab, tetap bisa.

Tapi, ada syaratnya.

Menurut Anthoni, rumah bersubsidi memang diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan dibawah Rp 4 juta.

Tapi, syarat itu tak cukup.

Anthoni mengatakan, pembelian rumah bersubsidi bagi mereka yang bergaji UMR bisa dilakukan, asalkan pasangan suami istri sama-sama bekerja, dan memperoleh gaji UMR.

"Jika yang bekerja hanya suaminya dan penghasilannya masih UMR, maka bank kemungkinan tidak akan memberikan ACC,"

"Karena uang segitu pasti untuk kebutuhan mereka sehari-sehari," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (13/2/2020).

Oleh karena itu, bank membutuhkan jaminan agar kredit rumah bersubsidi nantinya tidak macet.

Selain itu, dia menyarankan agar para calon pembeli rumah bersubsi mencari rumah yang DP-nya di bawah 5 persen.

"Cari rumah yang DP-nya dibawah lima persen, tapi harus hati-hati juga, belilah dari pengembang yang terpercaya," jelasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengubah persyaratan uang muka rumah subsidi dari minimal lima persen menjadi satu persen.

Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan persyaratan kepemilikan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah lewat Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved