Mahasiswa Asal Aceh di Yogyakarta Ditangkap saat Transaksi Sabu-sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Lebih
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan 1,095 kilogram sabu dari seorang mahasiswa asal Aceh, MI, Kamis (13/2/2020) malam.
Editor:
Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri (tengah), menunjukkan barang bukti sabu, dalam sesi jumpa pers di kantor setempat, Jumat (14/2/2020).
Walau begitu, MI tetap disangkakan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Menurut Sugiri, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba.
"Barang yang kami amankan ini mencapai 1 kilogram ya, ini bisa menyelamatkan 6 ribu orang dari bahaya narkotika. Ini yang paling utama," tegasnya. (Tribunjogja.com/Azka Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "BREAKING NEWS : BNNP DIY Amankan 1 Kilogram Sabu yang Disamarkan dalam Kardus Berisi Makanan Ringan"
Rekomendasi untuk Anda