Mahasiswa Asal Aceh di Yogyakarta Ditangkap saat Transaksi Sabu-sabu, Barang Bukti 1 Kilogram Lebih
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan 1,095 kilogram sabu dari seorang mahasiswa asal Aceh, MI, Kamis (13/2/2020) malam.
TRIBUNSOLO.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengamankan 1,095 kilogram sabu dari seorang mahasiswa asal Aceh, MI, Kamis (13/2/2020) malam.
Sabu disimpannya ke dalam kardus berisi makanan ringan, untuk mengelabui aparat.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri berujar, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi gelap peredaran barang haram tersebut di kawasan Depok, Sleman, dan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
• Tahanan Rutan Solo yang Diduga Suruh Istrinya Selundupkan Sabu-sabu Dikenai Sanksi
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunjogja.com, petugas lalu melakukan surveillance pada tersangka yang akan menemui seseorang di satu pusat perbelanjaan di Maguwoharjo.
Selanjutnya, MI berjalan kaki menuju apartemen dan keluar menenteng satu kardus coklat makanan ringan cokelat.
"Kami menangkap tersangka di basement apartemen. Gerak-gerik tersangka ini sudah kami ikuti sejak satu minggu terakhir," katanya, dalam sesi jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020) siang.
Namun, kecurigaan makin memuncak saat mendapati yang bersangkutan keluar apartemen dengan satu kardus makanan ringan.
• Demi Rp 15 Juta, Cewek Menahan Rasa Sakit dari Malaysia ke Surabaya, Sembunyikan Sabu Dalam Kemaluan
Benar saja, seusai dilakukan penyergapan, sekaligus penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,095 kilogram itu.
"Kita buka di dalamnya, ternyata isinya ya makanan kecil. Kita sempat berpikir hanya snack. Tersangka ini pintar, karena sabunya ditempelkan di dinding-dinding kardus yang penuh dengan snack," katanya.
"Kalau dibilang modus baru, tidak juga ya. Ini sudah modus lama, tetapi dia mencari kelengahan petugas yang memantau," tambah Kepala BNNP DIY.
• Pengakuan Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo, Pernah Lakukan Penyelundupan
Sugiri menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan, MI mengaku kalau sabu yang dibawanya ini berasal dari sebuah daerah di Sumatera.
Karena itu, penyelidikan sumber, serta jalur pengiriman barang hingga bisa masuk ke DIY pun bakal lebih didalaminya.
"Akan kita pelajari lagi. Tapi, merujuk KTP-nya, MI ini berasal dari Aceh, statusnya mahasiswa. Mungkin saja ya, dia datang ke Yogyakarya untuk menyerahkan barang itu kepada seseorang," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, posisi tersangka dalam proses peredaran sabu ini adalah sebagai kurir, atau pengantar barang.
• Kronologi Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo, Lakukan Transaksi dengan Pengedar
Meski belum menyatakan secara gamblang, diduga imbalan tersangka sekali antar sekitar Rp 15 juta dan baru dibayar sebagian.